//
TATA CARA PERHITUNGAN PPH 21 ATAS PEMBAYARAN TUNJANGAN PRESTASI KERJA DAN UANG MAKAN PEGAWAI PADA DINAS PERHUBUNGAN ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ANDI SETIAWAN - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Laporan kerja praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Diploma III Universitas Syiah Kuala, yang telah Menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan pada Kantor Dinas Perhubungan Aceh yang beralamat di Jalan Mayjen T.Hamzah Bendahara No. 52, Banda Aceh. yang dilaksanakan selama 2 bulan mulai dari tanggal 11 Februari 2019 sampai dengan 11 April 2019. Penulisan laporan kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara perhitungan PPh 21 pembayaran tunjangan prestasi kerja dan uang makan pegawai pada Dinas Perhubungan Aceh. Tunjangan prestasi kerja merupakan penghasilan berdasarkan prestasi kerja pegawai tersebut yang diberikan sebagai bonus atau perhitungan tingkat kehadiran dan pencapaian kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer pada Dinas Perhubungan Aceh. Pengumpulan data melalui wawancara dengan karyawan, observasi lapangan, dan mengumpulkan dokumen Prosedur yang digunakan dalam pembayaran tunjangan prestasi kerja dan uang makan adalah langsung. Pembayaran dilakukan mulai dari Bendahara membuat rekap pembayaran tunjangan prestasi kerja dan uang makan pegawai selanjutnya dilakukan penerbitan SPD. Kemudian bendahara membuat pengajuan SPP-LS untuk tunjangan prestasi kerja dan uang makan pegawai Dinas Perhubungan Aceh, lalu penerbitan SPM dan pencairan SP2D yang akan diterbitkan BUD. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan SISTEM AKUNTANSI TUNJANGAN PRESTASI KERJA (TPK) PADA PEGAWAI DINAS PERHUBUNGAN ACEH (CUT AGNELIA IRDITA, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |