//
PENERAPAN PSAK NO. 45 DALAM PELAPORAN KEUANGAN PANTI ASUHAN YAYASAN ISLAM MEDIA KASIH TAHUN 2017 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Wiladatika - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Banyaknya organisasi nirlaba di Indonesia saat ini membutuhkan sikap transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan untuk menarik minat para donatur dalam berdonasi. Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas ini maka pihak Ikatan Akuntan Indonesia telah membuat PSAK No. 45 tentang laporan keuangan organisasi nirlaba. Penelitian ini dilakukan pada Panti Asuhan Yayasan Islam Media Kasih yang menjadi salah satu organisasi nirlaba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Panti Asuhan telah menerapkan PSAK No. 45 dalam penyajian laporan keuangannya. Metode penelitian deskriptif dengan teknik analisis kualitatif yang sifatnya menguraikan, menggambarkan, serta membandingkan suatu data. Hasil penelitian menunjukkan laporan keuangan di Panti Asuhan belum sesuai dengan penyusunan laporan keuangan berdasarkan format yang ada di PSAK No. 45. Laporan yang ada hanya berupa laporan pemasukan, laporan pengeluaran, dan laporan neraca menurut pemahaman mereka. Panti asuhan belum menyajikan laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Sebaiknya pihak panti asuhan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan PSAK No. 45 agar lebih transparan dan akuntabel sehingga dapat menarik lebih banyak donatur. Kata Kunci: Akuntabilitas, Laporan Keuangan, Nirlaba, PSAK No. 45, Transparansi. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KOMUNIKASI INTERPERSONAL PENGASUH DALAM MEMBENTUK KARAKTER KEDISIPLINAN ANAK (STUDI PADA PANTI ASUHAN YAYASAN ISLAM MEDIA KASIH BANDA ACEH) (Luthfiana, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |