//
PENENTUAN NILAI TUKAR MATA UANG ASING DENGAN PENDEKATAN KONSEP PURCHASING POWER PARITY |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | AINUL BASHIRAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Purchasing Power Parity merupakan salah satu teori keuangan yang digunakan dalam menentukan nilai tukar mata uang asing, tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah nilai tukar aktual Mark Jerman, Yen Jepang, Poundsterling Inggris, Franc Perancis, Dolar Kanada, Lira Italia, Dolar Amerika terhadap Euro berbeda secara signifikan bila dihitung dengan PPP, serta melihat seberapa besar inflasi berpengaruh dalam menentukan nilai tukar mata uang masing-masing negara. data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dari nilai tukar aktual dan Indek Harga Konsumen dari masing-masing negara objek penelitian dalam periode waktu Januari 1999-0ktober 2009 secara kuartalan. Untuk melihat signifikansi perbedaan nilai tukar aktual dengan nilai tukar PPP digunakan uji One Sampel t test dan untuk melihat pengaruh inflasi terhadap nilai tukar digunakan model Regresi Linear Sederhana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai tukar aktual berbeda secara signifikan dengan nilai tukar paritas daya belinya, kecuali Jepang dan Amerika nilai tukar aktualnya berbeda namun tidak signifikan. teori PPP tidak berlaku pada negara yang menggunakan sistem kurs tetap (Jerman, Perancis, Italia). Ditemukan juga bahwa inflasi tidak berpengaruh terhadap mata uang Jerman, Perancis dan Italia, di Inggris Inflasi berpengaruh positif dan signifikan, Jepang dan Kanada berpengaruh negatif dan signifikan, sedangkan di Amerika inflasi berpengaruh positif namun tidak signifikan. Kata kunci: paritas daya beli, mata uang, nilai tukar valuta asing | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENENTUAN NILAI TUKAR MATA UANG ASING DENGAN PENDEKATAN KONSEP PURCHASING POWER PARITY (AINUL BASHIRAH, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |