//
PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS HONORARIUM NARASUMBER PADA KANTOR PERWAKILAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL (BKKBN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DARA UMROH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Laporan Kerja Praktik ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan yang dilaksanakan mulai tanggal 11 Februari 2019 sampai dengan 11 April 2019 yang bertempat di Jl .T. Nyak Arief Lampineung , Baru City, Kuta Alam, Banda Aceh City, Aceh 23115. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan oekerjaan atau jabatan, jasa atau kegiatan. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik Lapangan adalah untuk mengetahui bagaimana Peosedur Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan pada kantor perwakilan BKKBN Provinsi Aceh. Dalam penulisan Laporan Kerja Praktik ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu dengan interview, observasi dan dokumentasi. Dari kegiatan praktik dapat disimpulkan bahwa Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Honorarium di kantor BKKBN Provinsi Aceh dilakukan dengan cara mengumpulkan identitas wajib pajak, menghitung besarnya jumlah pajak dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas honorarium di BKKBN dilakukan dengan cara Menetapkan Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21. Menghitung Besarnya Jumlah PPh yang dipotong Pasal 21 atas Honorarium. Prosedur Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium bersifat final yang diterima PNS telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.03/2010 pasal 9 tentang tarif pemotongan pajak dan penetapannya. Adapun format bukti pemotongan pajak yang digunakan Kantor BKKBN masih berbentuk lama, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 Pasal 2 ayat (2). Adapun pemotongan pajak honorarium narasumber pada BKKBN, mengenakan tarif khusus pajak penghasilan dan tarif Pajak Penghasilan diterapkan dengan memperhatikan golongan dari PNS. BKKBN Provinsi Aceh telah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, baik pemotongan maupun penyetoran dilaksanakan dengan baik. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PENGAWASAN INTERNAL TERHADAP ASET TETAP DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA PERWAKILAN BKKBN PROVINSI ACEH (ADIVIA MUNAWARAH, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |