//
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DINDA TIARA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Dinda Tiara, 2020 Dr. Rizanizarli, S.H., M.H Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Namun dalam kenyataannya masih ada terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Dalam Pasal 76D menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelasakan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, untuk menjelasakan alasan hakim menjatuhkan pidana berat terhadap pelaku tindak pidana kekersan seksual terhadap anak serta untuk menjelaskan upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, literatur-literatur serta karya ilmiah hukum. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah faktor korban, faktor kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pemahaman tentang hukuman akibat dari perbuatannya, kurangnya sosialisasi dari pemerintah, faktor suka sama suka atau nafsu, kurangnya pemahaman tentang agama, kurangnya pengawasan terhadap anak dan faktor medial sosial, alasan hakim menjatuhkan pidana berat terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah pertimbangan yuridis (yang didasarkan pada fakta-fakta dalam persidangan) dan non yuridis (dapat dilihat dari latar belakang terdakwa) serta upaya penanggulangan yang dilakukan dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak adalah melakukan pengawasan patroli secara ketat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Disarankan agar melakukan koordinasi kerjasama pemerintah secara formal dengan masyarakat, diharapkan agar peran masyarakat harus aktif serta diharapkan agar pemerintah dapat menyediakan anggaran untuk membangun atau menyediakan Pusat Rehabilitasi Mental bagi anak agar mental atau trauma anak yang menjadi korban bisa pulih kembali. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |