//

MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang rina dwinanda - Personal Name
SubjectBANKS (FINANCE)-LAW
MEDIATION-LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

ABSTRAK RINA DWINANDA, MEDIASI PERBANKAN SEBAGAI ALTERNATIF 2014 PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 71), pp.,bibl. (T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum.) Pelaksanaan kegiatan usaha perbankan sering kali hak-hak nasabah tidak dapat terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan konflik antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah dan apabila tidak dapat terselesaikan dengan baik oleh bank maka akan berpotensi menjadi sengketa yang pada akhirnya dapat merugikan nasabah, mempengaruhi reputasi bank dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank. Upaya penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank dapat dilakukan melalui negosiasi, konsiliasi, mediasi, arbitrase, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maupun melalui jalur peradilan. Upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau jalur peradilan tidak mudah dilakukan bagi nasabah kecil mengingat hal tersebut memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan, guna penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberi gambaran mengenai mediasi perbankan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, proses mediasi perbankan dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank oleh Bank Indonesia, dan kekuatan akta kesepakatan mediasi oleh Bank Indonesia. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat sekunder baik dengan mengunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu pendekatan terhadap aturan hukum yang berlaku dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menelaah dan mengkritisi, sehingga diharapkan dapat memberikan solusi. Hasil penelitian menunjukan penyelesaian secara mediasi perbankan melalui tahapan yaitu nasabah dan bank harus menandatangani perjanjian mediasi yang memuat kesepakatan untuk memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, Bank Indonesia selaku mediator akan memfasilitasi pertemuan antara bank dengan nasabah guna pencarian penyelesaian, apabila dicapai kesepakatan, maka nasabah dan bank akan menandatangani akta kesepakatan. Kekuatan hukum akta kesepatakan mediasi oleh Bank Indonesia adalah final dan binding. Disarankan bahwa Bank Indonesia sebaiknya mengatur ketentuan yang lebih jelas dan tegas dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTARA PELAKU USAHA INDUSTRI BATU BATA DENGAN PEMILIK KEBUN DAN SAWAH DI GAMPONG BLANG BINTANG KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH (Rahmi Liana, 2019)

INTEGRASI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH DALAM SISTEM PERADILAN NASIONAL (Muzakkir Abubakar, 2018)

PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NELAYAN (SUATU STUDI DI LHOK LAMTEUNGOH. KECAMATAN PEUKAN, ACEH BESAR) (T. NANTA UMAR, 2016)

PELAKSANAAN MEDIASI PADA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (HALFI FADILLA, 2019)

PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy