//

PENGGUNAAN COVER NOTE NOTARIS/PPAT SEBAGAI BUKTI PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MARFARIZAL - Personal Name

Abstrak/Catatan

PENGGUNAAN COVER NOTE NOTARIS/PPAT SEBAGAI BUKTI PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN Marfarizal*, Sri Walny Rahayu*, Sanusi* ABSTRAK Cover note yang dikeluarkan oleh notaris/PPAT bukanlah merupakan akta otentik, melainkan hanya surat keterangan perjanjian kredit bagi para pihak ditujukan sebagai jaminan perjanjian pembebanan hak tanggungan antara kreditor dengan debitor. Dalam praktiknya, notaris/PPAT mengeluarkan cover note karena proses pembebanan hak tanggungan yang merupakan akta otentik notaris/PPAT dalam proses penyelesaian, cover note memberikan kemudahan bagi kreditor untuk menyalurkan kredit kepada debitor. Namun hal ini tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU HT yang menyatakan bahwa pembebanan hak tanggungan harus berdasarkan akta otentik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak ketika terjadi sengketa. Tujuan penelitian untuk menjelaskan cover note yang dibuat oleh notaris/PPAT dapat dijadikan bukti telah terjadi pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit perbankan, menjelaskan perlindungan hukum terhadap kreditor perbankan jika terjadi wanprestasi sebelum pendaftaran pembebanan akta hak tanggungan selesai, dan menjelaskan hambatan dalam penggunaan Cover Note notaris/PPAT oleh kreditor dalam perjanjian kredit perbankan. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, yang menggunakan data sekunder sebagai data utama, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Yuridis normatif digunakan mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif mengenai Cover Note Notaris/PPAT sebagai bukti pembebanan hak tanggungan dalam pemberian kredit perbankan. Pendekatan analisis dan konseptual digunakan untuk mencari jawaban terhadap penggunaan Cover Note Notaris/PPAT pada obyek jaminan perjanjian kredit perbankan. Teknik analisis bahan hukum kepustakaan ditafsirkan secara hukum yang menggunakan ilmu hukum empiris sebagai ilmu bantu, dengan tidak mengubah hakikat ilmu normatif itu sendiri. Bahan hukum dan data yang dikumpulkan melalui wawancara dianalisis secara kualitatif disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian ditunjukkan, cover note yang dibuat oleh notaris/PPAT tidak dapat dijadikan bukti serta batal demi hukum, karena cover note tersebut tidak berkekuatan hukum dan tidak dapat di jadikan suatu alat bukti yang otentik. Selanjutnya, apabila tidak dapat diselesaikan pengurusan hak tanggungan sesuai dengan cover note yang dibuat oleh notaris/PPAT sehingga menyebabkan terpenuhi syarat batalnya suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 1265 KUHPerdata yang menyebabkan debitor wajib mengembalikan apa yang sudah diterimanya dari kreditor. Perlindungan hukum terhadap kreditor perbankan jika terjadi wanprestasi sebelum pendaftaran APHT selesai, berdasarkan Pasal 29 UUP bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dengan didasarkan pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan suatu perjanjian kredit, karena perjanjian kredit tersebut dapat dijadikan alat bukti mengenai batasan hak dan kewajiban para pihak. Kemudian perlindungan hukum bagi kreditur juga didasarkan pada Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata atas penyelesaian kredit dapat diselesaikan melalui litigasi melalui gugatan wanprestasi maupun gugatan kepailitan, atau melalui non litigasi melalui penyelesaian secara internal bank. Hambatan dalam penggunaan Cover Note Notaris/PPAT oleh kreditor dalam perjanjian kredit perbankan yakni, pihak kreditor tidak membuat perjanjian kredit dan pengikatan hak tanggungan dengan sempurna dan tidak di landaskan oleh prinsip kehati-hatian, berakhirnya batas waktu batas SKMHT dan APHT, debitor tidak hadir dan tidak menandatangani APHT, kreditor tersebut adalah kreditor konkuren, gangguan pihak ke tiga yang berupa pengerahan masa, pihak kantor pertahanan yang tidak menyelesaikan pendaftaran APHT sesuai batas waktu yang di tentukan. Diharapkan notaris/PPAT dalam mengeluarkan cover note lebih teliti, apabila tidak dalam keadaan mendesak seharusnya notaris/PPAT tidak mengeluarkan cover note tersebut. setiap proses pencairan kredit perlu diutamakan fungsi dan peran prinsip 5C yakni, character, capability, capital, collateral, dan condition. serta prinsip 7P yakni, personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, dan protection, yang umum diterapkan oleh bank dalam memberikan kredit pada nasabah. perbankan harus mengutamakan ketelitian dan prinsip kehati-hatian sehingga di kemudian hari tidak terjadi kegagalan pengikatan obyek jaminan yang di bebankan dengan hak tanggungan. Kata Kunci: Penggunaan Cover Note, Notaris/PPAT, Pembebanan Hak Tanggungan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEMANDIRIAN NOTARIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PERBANKAN DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT BANK (Eti Nurani, 2020)

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK (MUYASSAR, 2019)

PELAKSANAAN PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) OLEH PPAT DI KABUPATEN LANGKAT (AYU TAMALA, 2017)

HUBUNGAN ANTARA AKTIVITAS PENYALURAN KREDIT RNKELOMPOK TANI DENGAN PRINSIP PEMBERIAN KREDIT RNPERBANKAN RN(KASUS BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR) (Cut Yunita Sartifa, 2014)

PENGARUH INFORMASI AKUNTANSI DAN INFORMASI NON AKUNTANSI TERHADAP KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT (STUDI PADA PERBANKAN KABUPATEN PIDIE JAYA) (Mariana, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy