//

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA NOMINEE DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang T. FERDY AZHARI - Personal Name

Abstrak/Catatan

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA NOMINEE PERSEROAN TERBATAS T.Ferdy Azhari*, Yanis Rinaldi*, Dahlan* ABSTRAK Dalam sistem hukum di Indonesia terdapat beberapa transaksi hukum yang menggunakan konsep nominee. Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) menegaskan bahwa Penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Selanjutnya Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris(UUJN) menyatakan bahwa “Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik”. Namun prakteknya banyak investor asing yang mendirikan perusahaan berbentuk PT di Indonesia dengan memakai namawarga negara Indonesia. Hal ini tentu saja untuk menghindari proses birokrasi yang berbelit seperti izin prinsip dan juga mengenai besarnya modal untuk pendirian dan pajak yang dikenakan, sehingga praktek nominee ini sering digunakan. Penelitian ini bertujuan untukmenganalisisbentuk pertanggungjawaban Notaris terhadap akta nominee yang dibuat oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya dan menganalisis akibat hukum terhadap notaris yang membuat akta nominee ditinjau dari UUJN dan UUPM. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif.Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan.Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.Data dianalisis dengan caraanalisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwasecara perdata pertanggungjawaban notaris terhadap akta nominee terdapat dalam Pasal 1319 KUHPerdata untuk membuat perjanjian bernama yang dapat menimbulkan tanggung jawab atas jabatan notaris, selanjutnya Pasal 20 UUJN juga memberikan kewajiban yang sama, namun tidak memberikan penegasan untuk akta nomineeberlaku secara materil. Praktiknya dasar hukum ini digunakan sebagai landasan notaris dalam membuat akta nominee, seperti dalam perkara 419/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.bertanggungjawab pembuktian dalam persidangan hal ini sesuai dengan UUJN, akta dalam perkara ini yang dibuat oleh notaris tidak batal demi hukum.Tanggungjawab administrasi bagi notaris sesuai dengan Pasal 65 UUJN agar memberitakan kepada Majelis Pengawas Daerah, dan Majelis Pengawas Wilayah untuk ditindak lanjuti terkait dengan perbuatan notaris, membuat sebagian akta perjanjian baru agar mendapatkan kepastian bagi para pihak.Tanggung jawab secara pidana sesuai Pasal 13 UUJN atas akta perjanjian yang dibuat oleh notaris, sehingga adanya sanksi pidana yang diberikan kepada notaris.Ada beberapa akibat hukum terhadap akta nomineeterdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 33 ayat (1) UUPM, namun dasar hukum ini tidak menegaskan sanksi bagi notaris secara spesifik apabila membuat akta nominee yang dapat merugikan negara, karena notaris hanya melakukan pengecekan data atas apa yang dihadapkan kepadanya, perkara 419/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.terhadap akta nomineedibatalkan sebagian karena terkait aspek-aspek yang mempengaruhi sah atau tidaknya perjanjian, akta perjanjian nominee sudah memperhatikan syarat keabsahan, akta nomineemempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi para pihak,. Akibat hukum terhadap notaris yaitu notaris diwajibkan untuk mengevaluasi seluruh akta yang menjadi perselisihan para pihak, menerima sanksi, berupa sanksi administratif yang diberikan oleh MPD berupa teguran secara lisan, membuat sebagian akta baru terkait dengan pembuktian yang diberikan oleh pengadilan. Disarankan kepada notaris dapat mempertanggungjawabkan akat nomineesecara materiil dalam pembuatan akta. Disarankan kepada Perusahaan dapat memberikan data pembetukan perusahaan dengan benar agar tidak menimbulkan akibat hukum yang dapat membatalkan akta nominee dan kepada notaris diharapkan agar memeriksa dan mengambil keputusan secara tegas terhadap pembuatan akta nomineeyang dihadapkan. Kata Kunci:Tanggung Jawab, Akta Nominee, Perseroan Terbatas.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

SUATU TINJAUAN ATAS AKTA NOTARIS YANG MEMILIKI CACAT YURIDIS DALAM PENDIRIAN CV (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAP) (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Alvin Karanesa, 2017)

PELANGGARAN HONORARIUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DI KOTA BANDA ACEH (RACHMY KARINA, 2020)

PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN SALAH SATU PENGHADAP (SRI RAHMAYANI, 2020)

TANGGUNG JAWAB PERDATA NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG MENYEBABKAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ASSHIFA UMMAMI K, 2019)

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Fahmi Rangkuti , 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy