//

PENYIDIKAN TERHADAP KEJAHATAN MEMBUAT DAN MENYIARKAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI APLIKASI MEDIA SOSIAL WHATSAPP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ulfa Riskia Sari - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK PENYIDIKAN TERHADAP KEJAHATAN MEMBUAT DAN MENYIARKAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI APLIKASI MEDIA SOSIAL WHATSAPP (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,55),pp.,tabl.,bibl., Adi Hermansyah, S.H., M.H. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE J.o. Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstramisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), namun pada kenyataannya kasus Tindak Pidana Membuat dan Menyiarkan Konten Pornografi melalui Aplikasi Media Sosial Whatsapp masih terjadi di Kota Banda Aceh. Tujuan dari penulisan skripsi ini menjelaskan faktor penyebab terjadinya hambatan-hambatan dalam Penyidikan, Upaya mengatasi hambatan dalam Penyidikan terhadap Kejahatan Membuat dan Menyiarkan Konten Pornografi melalui Apliksi Media Sosial Whatsapp. Data dalam penelitian menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ke pustakaan dilakukan dengan membaca, dan menganalisis beberapa buku yang berkaitan dengan pornografi, sedangkan penelitian lapangan dilakukan wawancara langsung dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa hambatan dalam proses penyidikan yaitu nomor yang dipakai pelaku berganti-ganti, faktor penyebab terjadinya kejahatan ini adalah kondisi spikologi pelaku, pengaruh lingkungan, kurangnya pemahaman ilmu agama, dan penyalahgunaan teknologi informasi. Serta upaya mengatasi hambatan dalam penyidikan antara lain menambah sarana dan prasarana informasi teknologi, menyelenggarakan seminar kepada masyarakat terhadap pemahaman mengenai Undang-undang pornografi, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari korban kejahatan. Disarankan kepada pihak Kepolisian, lembaga terkait lainnya seperti Kejaksaan,Pengadilan dan seluruh lapisan Masyarakat mendukung penuh untuk mengatasi hambatan dalam penyidikan dan upaya mengatasi hambatan dalam Penyidikan Terhadap Kejahatan Membuat dan Menyiarkan Konten Pornografi melalui Aplikasi Media Sosial Whatsapp.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAH GUNAAN APLIKASI STREAMING “BIGO LIVE” DALAM KONTEN PORNOGRAFI (CUT SARAH NADIA, 2017)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN VIDEO COMPACT DISK (VCD) PORNOGRAFI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (MUHAMMAD FIRDAUS, 2018)

STUDI PERBANDINGAN TENTANG TINDAK PIDANA PORNOGRAFI TERHADAP ANAK MELALUI INTERNET MENURUT UNDANG – UNDANG DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT (Tuanku Muksalmina, 2014)

PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (MELISA PANDU WINENDA, 2016)

PENANGANAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH ) (ALDI RIGHAYATSYAH, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy