//

TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Irgun Kurniawan - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM IRGUN KURNIAWAN RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH 2020 SUAMI TERHADAP ISTRI (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kutacane). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,51),pp.,bibl., Dr. Dahlan, S.H., M.Hum. Dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaran atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan bentuk sanksi pidananya di wilayah hukum pengadilan negeri kutacane. Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris dan pendekatan normatif, dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan tehnik wawancara dan pemeriksaan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang yang menjadi permasalahnya adalah yang pertama faktor-faktor terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor ekonomi, Perempuan yang berasal dari rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan yang semakin rendah, cenderung memiliki risik yang lebih tinggi untuk mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Dan Faktor-Faktor lain penyebab terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Suami Terhadap Istri ialah pengaruh minuman keras atau mabuk sehingga dengan tidak sadar melakukan tindakan kekerasan. Permasalahan kedua adalah bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah Kekerasan Terbuka (overt) yakni kekerasan fisik yang dapat dilihat seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada membunuh. Kekerasan Tertutup (covert) biasanya dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional, Kekerasan Seksual merupakan kekerasan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik). Permasalahan ketiga adalah bentuk sanksi yang dijatuhkan yakni berdasarkan putusan hakim dan keyakinan hakim, salah satu contoh bentuk sanksi yang dijatuhkan adalah Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan 15 (lima belas) hari. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Saran dari penulis diharapkan suami jangan bertindak sewenang-wenang terhadap istri. Ketika terjadi permasalahan dalam rumah tangga sebaiknya diselesaiakan secara musyawarah secara kekeluargaan, Bagi istri taatlah kepada suami selama itu tidak dilarang oleh syara. Kata Kunci: Kekerasan dalam rumah tangga, suami terhadap istri.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES BENER MERIAH (Restu Putri, 2019)

STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TAHUN 2013-2015 ) (UTARI RAHAYU, 2016)

TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH ISTRI TERHADAP SUAMI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Khairiah Nafisah, 2017)

PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK KARO DI KECAMATAN MARDING-DING KABUPATEN KARO, SUMATERA UTARA (NISKA PUTRI ZAI, 2019)

PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH KOTA TAKENGON (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH TENGAH) (Daily Salfani, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy