//

KEWENANGAN PENETAPAN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF WILAYAH DAERAH PEMILIHAN DI ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Amzar Ardiyansyah - Personal Name

Abstrak/Catatan

KEWENANGAN PENETAPAN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF WILAYAH DAERAH PEMILIHAN DI ACEH Amzar Ardiyansyah* M.Nur** Mahfud*** ABSTRAK Penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan, untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Provinsi Aceh berdasarkan Pasal 17 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota mengatur daftar bakal calon yang disusun dan ditetapkan oleh partai politik lokal paling banyak 120% setiap daerah pemilihan, sedangkan ketentuan dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum mengatur daftar bakal calon memuat paling banyak 100% pada setiap daerah pemilihan, materi tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, untuk penetapan bakal calon anggota legislatif di Provinsi Aceh berbeda dari daerah-daerah lain di Indonesia. Permasalahan tesis ini yaitu apakah yang melatarbelakangi penetapan bakal calon legislatif di Aceh 120% dan mengapa penetapan tersebut berbeda dari daerah lain. Penelitian bertujuan untuk memahami dan menjelaskan yang melatarbelakangi penetapan bakal calon legislatif di Aceh 120%, memahami dan menjelaskan penetapan tersebut berbeda dari daerah lain. Metode penelitian adalah yuridis normatif merupakan penelitian yang mengkaji dokumen dengan mengumpulkan dan mempelajari berbagai data sekunder membaca seluruh literatur bahan tertulis yang berkenaan dengan permasalahan, pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis data dilakukan secara kualitatif merupakan ungkapan-ungkapan secara verbal yang diperoleh dari bahan tertulis dengan teknik sinkronisasi dan interprestasi hukum. Hasil analisis data menyebutkan bahwa. Pertama, latar belakang penetapan bakal calon legislatif di Aceh 120%, Dasar hukum untuk pendaftaran bakal calon di Aceh di samping mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terdapat ketentuan kekhususan berdasarkan Pasal 17 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota merupakan pelaksana dari ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan KPU mempertegas melalui keputusan Nomor : 647/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 perihal penjelasan jumlah pengajuan bakal calon anggota legislatif di Aceh. Kedua. penetapan tersebut berbeda dengan daerah lain, berdasarkan Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara menghormati dan menghargai kepada daerah-daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa diatur dengan Undang-Undang, dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di dalam MoU Helsinki yang kemudian diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh termasuk mengatur partai politik lokal ikut serta pemilihan umum dan berhak mencalonkan anggota legislatif berdasarkan ketentuan Pasal 17 Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota mengatur jumlah pendaftaran bakal calon 120% setiap daerah pemilihan, Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan sendiri. Disarankan agar Pemerintah Indonesia, KPU dan partai politik untuk menghargai dan menghormati pemerintahan Aceh yang bersifat keistimewaan dan bersifat kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan pemerintahan Aceh dan partai politik lokal selalu menjaga kekompakan dan komitmen mempertahankan menyangkut wewenang pemerintahan Aceh di dalam dan di luar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Kata Kunci : Kewenangan, Bakal Calon Legislatif, Daerah Pemilihan

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENAMBAHAN KUOTA PENDAFTARAN BAKAL CALON LEGISLATIF SERATUS DUA PULUH PERSEN PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI ACEH TAHUN 2014 (Hendra, 2014)

KARAKTERISTIK PEMAKAIAN BAHASA PADA SPANDUK PEMILIHAN CALON LEGISLATIF DI KABUPATEN ACEH BESAR (Sarah Zariskha, 2018)

INTERAKSI CALON LEGISLATIF DENGAN KONSTITUEN DALAM KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 (ANALISIS DRAMATURGI CALON LEGISLATIF DARI PARTAI PAN DI KOTA BANDA ACEH) (Yulia Ulfa, 2019)

PERILAKU PEMILIH PEMULA TERHADAP PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF MUDA PADA PILEG 2014 DI ACEH (STUDI KASUS DAPIL ACEH 1 : BANDA ACEH, SABANG, ACEH BESAR) (Husniyana. Z, 2018)

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 30P/HUM/2018 TENTANG PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2018 (STUDI KASUS HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI) (ISVANI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy