//

KEMANDIRIAN NOTARIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PERBANKAN DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT BANK

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Eti Nurani - Personal Name

Abstrak/Catatan

Notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan aktharuslah mandiri tanpa berpihak dan diintervensi oleh pihak manapun sebagaimana ditegaskan pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Namun adanya perjanjian kerjasama antara notaris dengan perbankan dalam pembuatan aktperjanjian kredit yang diparaktekkan oleh beberapa notaris di Kota Banda Aceh dan di AceBesar, membuat notaris tidak mandiri dan mudah diintervensi oleh pihak perbankan. Untuk itulah penelitian tentang kemandirian notaris perlu diteliti dan ditulis dalam tesis ini. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan kemandirian notaris dalam pembuatan perjanjian kerjasama dengan perbankan yang mengatur objek perjanjian kredibank dengan debitornya. Untuk menjelaskan akibat hukum terhadap perjanjian krediperbankan ketika notaris tidak mandiri sebagai pejabat umum yang berwenang membuat aktotentik. Untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan notaris tidak mandiri sebagapejabat pembuat akta dalam perjanjian kerjasama dengan perbankan. Jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologis, dengan metode pendekatakualitatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah diambil dari data primersekunder dan tersier. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini, diperoleh dari tekniwawancara, dianalisa menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yaitu adanya kerjasama antara notaris dengan perbankan dalam pembuatan akta perjanjian kredit dikarenakan kepentingan bank terhadap notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit, pihak bank hanya melimpahkan perkerjaan pembuataperjanjian kredit kepada notaris-notaris yang telah menjadi rekanan bank. Secara normatiakibat hukum perjanjian kredit bank ketika notaris tidak mandiri salah satunya akta otentiperjanjian kredit bank terdegradasi nilainya menjadi akta di bawah tangan. Faktor-faktor notaris dalam posisi yang tidak seimbang dalam perjanjian kerjasama dengan pihaperbankan, perjanjian kerjasama sebagai perjanjian baku dan tidak optimalnya pengawasaterhadap kinerja dan etika profesi notaris oleh MPD. Rekomendasi penelitian, semestinya INI menengahi kerjasama antara notaris dengabank agar adanya perlindungan bagi notaris, selain perlindungan juga terciptanya persaingayang sehat antara sesama notaris. Notaris dalam melakukan penandatanganan akta, harumelakukan dokumentasi sebagai bukti bagi notaris jika akta yang dibuat bermasaladikemudian hari. Kata kunci: Kemandirian, perjanjian kerjasama, jabatan notaris

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DI PT BANK YUDHA BHAKTI, TBK CABANG MEDAN (Reza Pahlevi, 2015)

PENGGUNAAN COVER NOTE NOTARIS/PPAT SEBAGAI BUKTI PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN (MARFARIZAL, 2020)

PELAKSANAAN PERALIHAN PERJANJIAN KREDIT KE AKAD PEMBIAYAAN DALAM KONVERSI BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH PADA PT. BANK ACEH SYARIAH (DORA MAYA KARTIKA, 2019)

PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG BANDA ACEH (Susilawati, 2015)

ASURANSI TERHADAP OBJEK AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KOTA BANDA ACEH (MUHAIYAT, 2013)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy