//
KEMANDIRIAN NOTARIS PADA PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PERBANKAN DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN KREDIT BANK |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Eti Nurani - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan aktharuslah mandiri tanpa berpihak dan diintervensi oleh pihak manapun sebagaimana ditegaskan pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Namun adanya perjanjian kerjasama antara notaris dengan perbankan dalam pembuatan aktperjanjian kredit yang diparaktekkan oleh beberapa notaris di Kota Banda Aceh dan di AceBesar, membuat notaris tidak mandiri dan mudah diintervensi oleh pihak perbankan. Untuk itulah penelitian tentang kemandirian notaris perlu diteliti dan ditulis dalam tesis ini. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan kemandirian notaris dalam pembuatan perjanjian kerjasama dengan perbankan yang mengatur objek perjanjian kredibank dengan debitornya. Untuk menjelaskan akibat hukum terhadap perjanjian krediperbankan ketika notaris tidak mandiri sebagai pejabat umum yang berwenang membuat aktotentik. Untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan notaris tidak mandiri sebagapejabat pembuat akta dalam perjanjian kerjasama dengan perbankan. Jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologis, dengan metode pendekatakualitatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah diambil dari data primersekunder dan tersier. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini, diperoleh dari tekniwawancara, dianalisa menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yaitu adanya kerjasama antara notaris dengan perbankan dalam pembuatan akta perjanjian kredit dikarenakan kepentingan bank terhadap notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit, pihak bank hanya melimpahkan perkerjaan pembuataperjanjian kredit kepada notaris-notaris yang telah menjadi rekanan bank. Secara normatiakibat hukum perjanjian kredit bank ketika notaris tidak mandiri salah satunya akta otentiperjanjian kredit bank terdegradasi nilainya menjadi akta di bawah tangan. Faktor-faktor notaris dalam posisi yang tidak seimbang dalam perjanjian kerjasama dengan pihaperbankan, perjanjian kerjasama sebagai perjanjian baku dan tidak optimalnya pengawasaterhadap kinerja dan etika profesi notaris oleh MPD. Rekomendasi penelitian, semestinya INI menengahi kerjasama antara notaris dengabank agar adanya perlindungan bagi notaris, selain perlindungan juga terciptanya persaingayang sehat antara sesama notaris. Notaris dalam melakukan penandatanganan akta, harumelakukan dokumentasi sebagai bukti bagi notaris jika akta yang dibuat bermasaladikemudian hari. Kata kunci: Kemandirian, perjanjian kerjasama, jabatan notaris | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DI PT BANK YUDHA BHAKTI, TBK CABANG MEDAN (Reza Pahlevi, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |