//

PEMBERHENTIAN KEUCHIKGAMPONG PASI MALI OLEH BUPATI KABUPATEN ACEH BARAT

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rizki Maulana - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Rizki Maulana PEMBERHENTIAN KEUCHIK 2019 GAMPONG PASI MALI OLEH BUPATI KABUPATEN ACEH BARAT Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,68).,pp.,tabl. (Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H. ,M.Hum.) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Juncto Pasal 41 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, menyebutkan bahwa kepala desa/keuchik yang dinyatakan sebagai terdakwa atau tersangka dalam suatu tindak pidana, atas usul Badan Permusyawaratan Desa/Tuha Peuet diberhentikan sementara oleh bupati/walikota. Surat Keputusan Bupati Kabupaten Aceh Barat Nomor 261 tahun 2018 tentang Pemberhentian Keuchik Gampong Pasi Mali Kecamata Woyla Barat Kabupaten Aceh Barat, tidak sesuai dengan unsur-unsur pemberhentian keuchik sebagaimana yang termuat dalam aturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pemberhentian Keuchik Gampong Pasi Mali sudah atau belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan untuk mengetahui konsekuensi hukum jika pemberhentian keuchik yang dilakukan oleh bupati tanpa melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan keperpustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian Keuchik Gampong Pasi Mali oleh Bupati Kabupaten Aceh Barat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang, karena tidak adanya usulan Tuha Peuet gampong atau tidak ada penetapan tersangka ataupun terdakwa terlebih dahulu oleh pengadilan. Alasan bupati memberhentikan keuchik bertentangan dengan hukum karena Surat Keputusan yang dikeluarkan tidak ada argumentasi/atau alasan hukum. Konsekuensi hukum terhadap pemberhentian keuchik adalah keuchik tersebut tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai keuchik. Apabila Surat Keputusan bupati tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, maka ketetapan itu harus dianggap batal atau batal demi hukum, sehingga dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk dibatalkan. Disarankan kepada bupati untuk mencabut Surat Keputusan tersebut, merehabilitasi nama baik dan mengaktifkan kembali pejabat keuchik yang diberhentikan sampai akhir masa jabatannya. Disarankan kepada keuchik yang diberhentikan, terbukti tidak melakukan tindak pidana atas putusan dipengadilan, dapat melaporkan bupati yang bersangkutan ke pengadilan atas pencemaran nama baik.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

MEKANISME PEMBERHENTIAN KEUCHIK DI GAMPONG BLANG MANGGENG KECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Siska Tria Danisa, 2018)

KEWENANGAN BUPATI DALAM PEMBERHENTIAN KEUCHIK (STUDI DI KECAMATAN SEUNAGAN KABUPATEN NAGAN RAYA) (M NAHYAN ZULFIKAR, 2017)

PEMBERHENTIAN PARA KEUCHIK DAN PENGANGKATAN KEMBALI DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR (Shella Namira Wardia, 2018)

PELAKSANAAN PEMBERHENTIAN KEUCHIK MENURUT QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEMERINTAHAN GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUL IMARAH KABUPATEN ACEH BESAR) (AYUNDA DZIKRILLAH, 2017)

PERANCANGAN KANTOR BUPATI ACEH BARAT (Muammar Syah, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy