//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PENYALAHGUNAAN TEMPAT PENYEWAAN YANG DISALAHGUNAKAN MENJADI TEMPAT KHALWAT BAGI WISATAWAN DI KOTA SABANG

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NURUL NOVIANI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Nurul Noviani 2019 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PENYALAHGUNAAN TEMPAT PENYEWAAN YANG DISALAHGUNAKAN MENJADI TEMPAT KHALWAT BAGI WISATAWAN Di KOTA SABANG Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (x,68) pp;bibl;tabl Mukhlis, S.H., M.Hum. Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Padal 23 dinyatakan bahwa yang diancam hukuman cambuk tidak hanya berlaku kepada pelaku khalwat saja, tetapi juga kepada penyedia atau fasilitator praktik khalwat. Harusnya ada upaya masyarakat untuk tidak memberi peluang bagi wisatawan untuk berkhalwat. Penelitian ini bertujuan mengetahui upaya penegak hukum terhadap pelaku usaha penyewaan yang menfasilitasi praktik khalwat bagi para wisatawan di Kota Sabang, dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi penegak hukum Kota Sabang dalam memberantas penyalahgunaan tempat penyewaan yang dijadikan tempat khalwat bagi wisatawan. Penelitian ini dilakukan dalam penelitian metode kualitatif, dengan jenis penelitian field research atau penelitian lapangan. Data-data penelitian diambil dan dikumpulkan dari observasi, wawancara dan studi dokumentasi, dan dianalisis dengan metode analisis-yuridis. Hasil analisa penelitian ada dua. Pertama, parktik khalwat di Kota Sabang di dalam rentang tahun 2013 hingga tahun 2018 masih sangat rentan terjadi. Praktik khalwat tersebut terjadi karena adanya tempat-tempat penyewaan yang disalahgunakan. Adapun upaya penegak hukum terhadap pelaku usaha penyewaan yang menfasilitasi praktik khalwat bagi para wisatawan di Kota Sabang yaitu melalui jalan koordinasi antara penegak hukum Wilayah Hisbah dengan perangkat adat, melakukan musyawarah dengan para penyedia tempat penyewaan untuk tidak memberikan peluang terjadinya praktik khalwat. Kedua, kendala yang dihadapi penegak hukum Kota Sabang ada dua, yaitu kurangnya sarana prasarana penegak hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai controlling (pengawas), prevention (pencegahan), dan repression (penindakan), seperti kendaranan patroli, kurang tersedia Closed Circuit Television atau CCTV, dan anggaran dana. Adapun kendala kedua adalah kesadaran hukum masyarakat, khususnya penyedia tempat penyewaan masih sangat kurang. Disarankan bagi penegak hukum, Wilayatul Hisbah bersama-sama dengan prangkat adat gampong (keuchik, tuha peut dan tengku imum) hendaknya melakukan koordinasi kepada pemerintah setempat dan DPRD Kota Sabang mengenai kekurangan-kekurangan dalam melaksanakan penegakan hukum khalwat. Bagi masyarakat, hendaknya tidak membuka tempat-tempat penyewaan yang memberi peluang terjadinya praktik khalwat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019)

STATISTIK KRIMINAL JARIMAH KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM WILAYATUL HISBAH KOTA BANDA ACEH) (SURFA ZULHASMI, 2019)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA JARIMAH KHALWAT DI KABUPATEN ACEH TENGGARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KUTACANE) (ABD.KHALIB, 2019)

PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA SABANG) (Mutiyanur, 2017)

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUNJUNGAN WISATAWAN RNKE KOTA SABANG (MAWARDI, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy