//

PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM SETELAH MENJALANI PIDANA (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Meidira Vania Kasyura - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK 2020 Meidira Vania Kasyura, PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM SETELAH MENJALANI PIDANA (Suatu Penelitian DI Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Klas II Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,57).pp.,tabl.,bibl. Dr. Mohd. Din, S.H.,M.H. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 64 ayat (1) menjelaskan tentang tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS yaitu penelitian kemasyarakatan (LITMAS), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan tehadap anak dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Tujuan Penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan BAPAS terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, pelaksanaan pengawasan oleh BAPAS terhadap anak yang berhadapan dengan hukum setelah menjalani pidana yang berada di luar Kota Banda Aceh serta menjelaskan apa saja hambatan yang dialami BAPAS dalam melakukan pengawasan Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwasanya BAPAS wajib melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan peran BAPAS sendiri sudah dimulai dari tahap penyelidikan hingga tahap pengawasan setelah menjalani pidana, bagi anak yang telah menjalani pidana berhak memilih ingin dilakukan pengawasan atau tidak. Pada umumnya pengawasan dilakukan oleh BAPAS secara home visit, dikarenakan sedang kondisi wabah pandemic maka pengawasan dilakukan secara daring / video call. Tujuan dilakukannya pengawasan yaitu agar menghilangkan stigma buruk pada anak dan anak siap untuk kembali ke lingkungan masyarakat serta anak tidak mengulangi lagi tindak pidananya. Yang menjadi hambatan untuk BAPAS pada saat melakukan pengawasan yaitu kurangnya anggaran serta tidak tersedianya fasilitas kendaraan dinas bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) saat bertugas. Disarankan untuk pemerintah agar menyediakan transportasi dinas serta meningkatkan anggaran untuk kepentingan petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan sehingga kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh BAPAS dapat terlaksana dengan lancar. Serta disarankan untuk BAPAS mengajukan pada kementrian agar tersedianya fasilitas untuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM SETELAH MENJALANI PIDANA (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH) (Meidira Vania Kasyura, 2020)

PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NAZAR, 2017)

PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BANDA ACEH) (Agustia Pratiwi, 2017)

PENGAWASAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ETTY MAIYUSNIARNI, 2015)

PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG DIJATUHI SANKSI TINDAKAN (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH) (IDA YANI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy