//
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI EMAS ANTARA PT.PEGADAIAN (PERSERO) SYARIAH BLANGPADANG DENGAN NASABAH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | TIARA JULASMI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Tiara Julasmi (2020) PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN GADAI EMAS ANTARA PT. PEGADAIAN (Persero) SYARIAH BLANGPADANG DENGAN NASABAH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,54) pp.,tabl.,bibl.,app Dr. YUSRI, S.H., M.H. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang perusahaan pegadaian syariah yang berdasarkan pada ketentuan hukum islam. Dasar hukum perjanjian gadai dan didukung oleh dokumen hukum utama yang secara sah memenuhi syarat dalam pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukum perjanjian gadai yang dibuat secara sah, perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-undang bagi Pegadaian dan nasabah sesuai pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Dalam perjanjian gadai yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh para pihak, dimana hak tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak. Apabila tidak dipenuhinya suatu prestasi maka mewajibkan para pihak untuk mengganti kerugian berupa melakukan pelelangan oleh pihak pegadaian. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk wanprestasi gadai emas, hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian wanprestasi gadai emas, dan untuk mengetahui upaya yang ditempuh PT.Pegadaian (persero) Syariah Blangpadang dalam penyelesaian wanprestasi. Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustaakan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi gadai emas pada PT.Pegadaian (persero) Syariah Blangpadang dimana pihak nasabah tidak membayar pinjamannya dari awal peminjaman sampai telah jatuh tempo, nasabah juga hanya membayar sebagian pinjamannya dan nasabah tidak membayar anggunannya sama sekali. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian wanprestasi gadai emas dikarenakan model dari barang tersebut sudah lama sehingga kurangnya minat pembeli untuk membeli. Upaya penyelesaian yang ditempuh oleh pegadaian dilakukan secara non litigasi dan litigasi, dimana didalamnya terdapat musyawarah, teguran, somasi dan berakhir dengan lelang. Terkait pengaturan barang lelang pegawai pegadaian boleh membeli barang tetapi tetap mengikuti regulasi pegadaian. Disarankan kepada PT.Pegadaian (persero) Syariah Blangpadang untuk meningkatkan fungsi pegadaian syariah sebagai lembaga yang berdasarkan prinsip-prinsip islam dimana tidak adanya mu’nah dan anggunan, perlu segera dikeluarkan pengaturan atau surat edaran yang mengatur pelaksanaan gadai emas syariah di Indonesia dan untuk sengketa yang timbul antara pihak pegadaian dengan nasabah harus diselesaikan dengan hukum ekonomi syariah yaitu jalan perdamaian ataupun melalui Mahkamah Syariah. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan SISTEM PEMBIAYAAN PRODUK QARDH BERAGUN EMAS RNPADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP LAMBARO (Raudhatunnur, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |