//
KEDUDUKAN DAN FUNGSI POLISI KEHUTANAN DALAM PERLINDUNGAN WILAYAH HUTAN (SUATU PENELITIAN DI PROVINSI ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Zuhal Rizki Maulana Fauzi - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK ZUHAL RIZKI MAULANA FAUZI (2020) Kedudukan dan Fungsi Polisi Kehutanan dalam Perlindungan Wilayah Hutan (Suatu Penelitian di Provinsi Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi) (pp,54) (bibl) (tabl,5) Prof.Dr. Husni, S.H., M.Hum. Penyelenggaraan perlindungan hutan dan pengelolaan hutan untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab sangat diperlukan dengan adanya penjagaan dan pengawasan oleh aparat yang berwenang, dalam hal ini adalah Polisi Kehutanan. Disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjadi Undang-Undang harus mampu dijadikan sebagai senjata bagi aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku kerusakan. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu sepanjang sesuai koridor hukum diyakini akan dapat meminimalisir praktek kerusakan. Namun pada kenyataannya, terdapat ketidaksesuaian dan ketidakoptimalan kinerja polisi kehutanan dalam menjalankan tugas dan fungsi polisi kehutanan sebagaimana yang telah diatur dengan realitas dilapangan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan dan peran polisi kehutanan dalam menjaga wilayah hutan dari perbuatan melawan hukum dan faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan kedudukan dan fungsi polisi kehutanan dalam menjaga wilayyah hutan di Aceh. Dalam metode penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat normatif dan empiris, yang dilakukan dengan cara menganalisa Peraturan Perundang-Undangan terkait, dan ditambah data wawancara dengan Dinas Kehutanan Aceh, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Polisi Kehutanan Aceh. Hasil penelitian menunjukan bahwa Polisi Kehutanan Provinsi Aceh memiliki peran, yaitu sebagai ujung tombak dalam perlindungan wilayah hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah sangat berdampak pada kedudukan dan kinerja polisi kehutanan, serta perlunya singkronisasi aturan hukum serta adanya faktor penghambat diantaranya yaitu faktor regulasi, faktor kuantitas dan kualitas polisi kehutanan, serta faktor sarana dan prasarana Disarankan agar pemerintah melakukan peningkatan kemampuan aparat polisi kehutanan melalui pelatihan-pelatihan serta perlunya sinkronisasi aturan hukum dan perlu dilakukan perekrutan personil anggota polisi kehutanan yang baru mengingat jumlah polisi kehutanan yang ada saat ini sangat sedikit di wilayah Provinsi Aceh demi terwujudnya perlindungan hutan yang maksimal. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PEMBIARAN PEMBALAKAN LIAR DI WILAYAH HUKUM POLISI KEHUTANAN ACEH UTARA (Sattar, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |