//

PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RONI SUSANTA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Kekosongan hukum dalam penyelesaian tindak pidana tanpa korban (tindak pidana penyalahgunaan Narkotika) yang dilakukan oleh Anak dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak maupun di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) tahun dalam prakteknya menimbulkan beragam persepsi diantara penegak hukum karena dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak ada korban yang tidak memungkinkan adanya kesepakatan, sehingga dalam penyelesaiannya merugikan kepentingan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana peranan hakim dalam menyelesaikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan dengan menerapkan diversi dalam penyelesaiannya serta untuk menjelaskan kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan diversi untuk menyelesaikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yang merupakan salah satu metode penelitian hukum dan berfungsi untuk melihat hukum dalam artian kongkret serta mempelajari bagaimana hukum bekerja dalam lingkup kehidupan. Pendekatan yang dilakukan dalam tesis ini merupakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu data yang dinyatakan oleh responden secure tertulis atau lisan serta pelaksanaan yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mengisi kekosongan hukum tersebut dalam pelaksanaan diversi dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anak disebabkan tidak ada pihak yang menjadi korban sehingga Hakim sebagai Fasilitator Diversi mengikutkan Penuntut Umum dalam proses Diversi karena tindak pidana yang dilanggar bertentangan dengan hukum Negara dan tidak ada korban secara langsung, Penuntut Umum menjalankan fungsinya sebagai Kuasa Negara sehingga dalam pelaksanaan diversi ada yang mewakili kepentingan Negara karena dilanggarnya suatu aturan tindak pidana tanpa koban. Rehabilitasi medis sebagai salah satu bentuk kesepakatan diversi dalam penyelesaikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak dalam prakteknya masih terkendala disebabkan terbatasnya waktu pelaksanaan proses diversi, keterbatasan sarana dan prasarana rehab serta perbedaan pemahaman diantara para penegak hukum terhadap diversi. Disarankan bagi para penegak hukum khususnya Hakim, agar lebih mengedepankan diversi dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum demi kepentingan dan keberlangsungan kehidupan anak dan bagi Pemerintah untuk menyediakan tempat rehap dan menyusun aturan khusus tentang pelaksanaan diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum agar tercipta persamaan persepsi dalam penerapan diversi diantara lembaga penegak hukum. Kata Kunci : Diversi, Penyalahgunaan Narkotika, Anak

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RONI SUSANTA, 2020)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (Fiqhri Gemilang Asmara Junaidi Putra, 2020)

PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Dani Fradivza, 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020)

PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (YULIA LESTARI, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy