//
TINDAK PIDANA PENADAHAN BARANG-BARANG HASIL CURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMEULUE) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ELA WULANDARI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK TINDAK PIDANA PENADAHAN BARANG-ELA WULANDARI BARANG HASIL CURIAN (Suatu Penelitian Di 2020 Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sinabang). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,55),pp.,bibl., M. Iqbal, S.H., M.H. Dalam ketentuan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, bahwa dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.000,-. Dihukum karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatau barang, yang diketahui atau pataut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan barang-barang hasil curian, modus operandi tindak pidana penadahan barang-barang hasil curian, upaya penaggulangan tindak pidana penadahan barang-barang hasil curian. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh secara observasi dan wawancara langsung dengan pihak penyidik dan hakim di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sinabang, data tersebut kemudian dianalisis dn disusun secara deskriptif untuk menjelaskan permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan penulis, dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan barang-barang hasil curian menggunakan dua pendekatan, faktor intern adalah latar belakang pendidikan yang rendah, baik dari pendidikan formal maupun keterampilan yang tidak memadai , dan kurangnya pengetahuan ilmu agama. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari faktor korban yang kurang berhati-hati dalam menjaga barang miliknya, faktor ekonimi yang terbatas yng tidak dapat memenuhin keinginan pelaku, dan minimnya lapangan pekerjaan hal ini yang dapat mempengaruhi terjadinya tindak kejahatan. Modus operandi yang dilakukan pelaku rata-rata semuanya sama, setelah mereka membeli barang dari hasil curian, kemudian barang tersebut dimodifikasi agar tidak bias dikenali oleh orang lain. Upaya penanggulangan dalam mengatasi tindak pidana penadahan barang-barang hasil curian dilakukan melalui upaya penal yaitu dengan bersifat represif (penindakan) yaitu penyelidikan dan penyidikan, sedangkan upaya non penal dilakukan dengan cara preventif (pencegahan) yaitu memberikan himbauan kepada masyarakat akan kepentingan saling menjaga dan melindungi antar sesama masyarakat. Saran penulis dalam skripsi ini adalah Pemerintah harus bisa memberikan pendidikan dan lapangan pekerjaan dan masyarakat harus lebih bijak dalam membeli barang Kata kunci: Tindak Pidana, Penadahan, Hasil Curian | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |