//
PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN JARIMAH KHALWAT DAN IKHTILAT (SUATU PENELITIAN DI UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK KEPOLISIAN DAERAH ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SYAHRIZAL - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK SYAHRIZAL, 2020 PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN JARIMAH KHALWAT DAN IKHTILAT (Suatu Penelitian di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 54),pp.,tabl.,bibl.,app. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H., Berdasarkan Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Syarat Diversi yaitu: anak yang berusia 12 tahun sampai dengan 18 tahun, diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan residivis. Namun pada kenyataannya penerapan diversi masih terkendala pada pemahaman aparatur gampong terhadap anak yang melakukan jarimah khalwat atau ikhtilat. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan penyidik melakukan diversi, bentuk-bentuk penerapan Diversi terhadap anak yang melakukan Jarimah Khalwat dan Ikhtilath oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, serta hambatan dalam penerapan Diversi terhadap anak yang melakukan Jarimah Khalwat dan Ikhtilath. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teori, buku-buku, literatur-literatur hukum serta peraturan perundang-undangan (library research) dan data primer yang diperoleh dari lapangan (field research) dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menjadi pertimbangan untuk melaksanakan diversi yaitu ; bukan residivis; mengetahui perbuatan yang dilakukan merupakan sebuah jarimah; reaksi orangtua dan/atau keluarga anak terhadap perbuatan tersebut; usul yang diberikan untuk melakukan perbaikan atau meminta maaf pada pihak yang merasa dirugikan; pandangan Gampong tentang metode penanganan yang ditawarkan; dan dampak sanksi atau hukuman yang sebelumnya pernah diterima terhadap anak. Bentuk-bentuk hasil kesepakatan diversi dapat berupa; perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; penyerahan kembali kepada orang tua/wali; keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS selama 3-6 (enam) bulan atau lebih; dan pelayanan masyarakat. Hambatan dalam proses Diversi dapat berupa : kesulitan menentukan kesepakatan antara pihak gampong dan pihak anak (pelaku); pemahaman yang berbeda-beda mengenai penanganan anak yang berkonflik dengan hukum; dan terkendala dari aparatur gampong, dikarenakan aparatur gampong tidak mau menerima kembali anak tersebut karena perbuatannya. Disarankan kepada Kepolisian Daerah Aceh untuk melakukan sosialisasi terkait pemahaman tentang diversi ke gampong-gampong agar dalam proses pelaksanaan diversi tidak terkendala. Kepada para orang tua agar menjaga dan lebih memperhatikan pergaulan Anaknya agar perbuatan yang melanggar Syari’at Islam yang terjadi sesama Anak tidak terulang kembali. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENYELESAIAN PERKARA JARIMAH IKHTILATH YANG DILAKUKAN OLEH ANAK SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (NURUL KIRAMAH ZAINI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |