//
TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | T.IKHSAN AZHARI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya masih terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak termasuk di wilayah hukum Polres Pidie. Penulisan skiripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab dan modus operandi tindak pidana pencabulan terhadap anak diwilayah hukum Polres Pidie, serta hambatan dalam penegakan hukum dan upaya mengatasi tindak pidana pencabulan terhadap anak. Perolehan data dalam skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, artikel, tulisan ilmiah yang merupakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pidie yaitu faktor kepribadian, faktor agama, faktor lingkungan yang tidak baik, bacaan-bacaan yang berbau porno, film porno serta rendahnya pendidikan. Modus operandi tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pidie yaitu dengan cara mendekati anak yang sedang bermain, mengajak berbicara dan dengan iming-iming akan diberikan sesuatu seperti uang atau hadiah. Hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana pencabulan terhadap anak yang sering terjadi adalah terkait dengan koordinasi dengan instansi lain misal visum dari rumah sakit. Selain itu hambatannya adalah susahnya untuk mengumpulkan alat bukti sedangkan upaya dalam mengatasi tindak pidana pencabulan ini diharapkan pemerintah dapat memberikan sosialisasi atau penyuluhan ke gampong-gampong terkait masalah seksual dengan melibatkan instansi-instansi pemerintah terkait. Disarankan kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas anak agar tidak ada ruang dan celah bagi pelaku tindak pidana pencabulan untuk melakukan aksinya. Disarankan kepada pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada anak korban dari tindak pidana pencabulan serta membantu memulikan rasa trauma dan psikologis anak agar kedepannya anak tersebut dapat hidup sehat dan bahagia. Disarankan kepada pihak kepolisian agar dapat bergerak cepat untuk menangkap dan mengungkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak agar tidak ada alat bukti yang dihilangkan oleh pelaku tindak pidana. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE (T.IKHSAN AZHARI, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |