//

PELAKSANAAN UQUBAT CAMBUK MENURUT PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT ( STUDI DI WILAYAH HUKUM LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS IIB MEULABOH )

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUJIBURRAHMAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Mujiburrahman, (2020) PELAKSANAAN UQUBAT CAMBUK MENURUT PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (Studi di Wilayah Hukum Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Meulaboh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 55) pp.,bibl.,tabl,app ( Mukhlis, SH, M.Hum. ) Dalam Pasal 30 ayat (3) Pergub Acara Jinayah disebutkan bahwa yang dimaksud tempat terbuka untuk pelaksanaan hukuman cambuk adalah lembaga pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan. Peraturan Gubernur Aceh seperti di atas memberikan suatu ketertiban, keamanan dan kepastian hukum terhadap tempat atau lokasi dalam melakukan eksekusi ‘uqubat cambuk. Apabila ada yang mensinyalir Peraturan Gubernur Aceh tersebut inkonstitusional atau ilegal adalah keliru menurut hukum. Karena pengertian inkonstitusional adalah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan ilegal adalah tidak sah menurut hukum. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan Uqubat cambuk di wilayah lembaga permasyarakatan Meulaboh, Upaya pelaksanaan uqubat cambuk di Lembaga Permasyarakatan yang memuat peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 dan Akibat hukum dalam pelaksanaan Uqubat cambuk di wilayah lembaga permasyarakatan Meulaboh. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden. Tahap pelaksanaan Uqubat cambuk di wilayah Lembaga Permasyarakatan Meulaboh adalah dengan cara menerima kutipan putusan pengadilan melalui Jaksa selaku eksekutorial pada pelaksanaan Lembaga Permasyarakatan. Pihak Lembaga Permasyarakatan mempersiapkan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Uqubat cambuk baik berupa pemberitahuan dan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Uqubat cambuk, upaya pelaksanaan Uqubat cambuk di Lembaga Permasyarakatan yang memuat peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 memberikan sarana pelaksanaan Uqubat cambuk yang maksimal menyediakan sarana uqubat cambuk kepada narapidana yang berasal dari wilayah diluar dan akibat dari pelaksanaan uqubat cambuk di lembaga permasyarakatan tidak menimbulkan efek jera dikarenakan tidak memenuhi prinsip sanksi sosial dikarenakan pelaksanaan tersebut tidak dilihat oleh masyarakat. Dilakukannya sosialisasi kepada masayrakat terhadap pelaksanaan Uqubat cambuk di Lembaga Permasyarakatan dan memberikan penjelasan alasan tidak diizinkannya masyarakat membawa peralatan elektronik guna mengurangi rasa takut masyarakat untuk masuk ke dalam wilayah Lembaga Permasyarakatan guna memenuhi prinsip sanksi sosial dalam pelaksanaan Uqubat cambuk di Lembaga Permasyarakatan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEKUATAN HUKUM PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 DALAM PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI PROVINSI ACEH (Zulfikar N Sulya, 2019)

POLEMIK PENOLAKAN UQUBAT CAMBUK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LP) ACEH (IMPLEMENTASI PERGUB ACEH NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM JINAYAT DI BANDA ACEH) (Andri Kurniawan, 2020)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

PUTUSAN HAKIM TERHADAP EKSEKUSI CAMBUK YANG TIDAK DIJALANKAN BAGI JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI) (ANZIR RIZKI, 2017)

BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Gibran Zulian Qausar, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy