//

PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MURABAHAH PADA PT PRIORITAS ELEKTRONIKA DAN FURNITURE BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PT PRIORITAS ELEKTRONIKA DAN FURNITURE KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Tania Sal Sabila - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK TANIA SAL SABILA (2020) PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MURABAHAH PADA PT PRIORITAS ELEKTRONIKA DAN FURNITURE BANDA ACEH (Suatu Penelitian pada PT Prioritas Elektronika Dan Furniture Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,79) pp.,tabl.,bibl.,app DR. YUSRI, S.H., M.H. Berdasarkan Pasal 1 Angka 7 Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, maka pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran angsuran. Menurut pasal 1 angka 3 Perjanjian Akad Jual Beli Murabahah PT Prioritas Elektronika dan Furniture bahwa pihak kedua wajib membayar dan melunasi sesuai yang diatur didalam akad ini dan sebelum pihak kedua melunasi pembayaran harga jual kepada pihak pertama, pihak kedua berhutang pada pihak pertama. Namun, dalam pelaksanaan akad jual beli murabahah tersebut debitur melakukan wanprestasi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan akad jual beli murabah, untuk mengetahui dan menjelaskan faktor terjadinya wanprestasi dalam akad jual beli murabahah, dan untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian wanprestasi dalam akad jual beli murabahah pada PT Prioritas Elektronika Dan Furniture Banda Aceh. Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad jual beli murabahah pada PT Prioritas Elektronika Dan Furniture Banda Aceh yakni, melalui beberapa tahap yaitu pemasaran barang, analisis data dan survey konsumen, penerimaan konsumen, pengecekan barang, dan pengantaran barang. Faktor terjadinya wanprestasi, faktor perusahaan yaitu perusahaan tidak teliti atau tidak cermat dalam melakukan analisis dan survey terhadap konsumen yang akan diberikan pembiayaan, faktor konsumen yaitu barang yang menjadi objek dari jual beli murabahah tersebut sudah dijual sebelum barang tersebut lunas. Adapun penyelesaian wanprestasi diatur didalam pasal 8 Perjanjian Akad Jual Beli Murabahah yakni dengan cara musyawarah dan melalui BPSK. Disarankan kepada pihak konsumen untuk beritikad baik dan jujur dalam menjalankan pembiayaan konsumen agar pemenuhan prestasi dapat dilakukan dengan baik. Kepada pihak PT Prioritas Elektronika Dan Furniture Banda Aceh agar dapat lebih teliti dalam memeriksa dan menilai karakter konsumen dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah bagi perusahaan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB).

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENENTUAN HARGA JUAL PEMBIAYAAN AL- MURABAHAH PADA PT.BPRS HAREUKAT LAMBARO ACEH BESAR (Mela Fitria, 2014)

TINJAUAN AKUNTANSI SYARIAH TERHADAP AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURĀBAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH (STUDI KASUS PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI CABANG BANDA ACEH) (MARDIATON, 2019)

PENETAPAN MARGIN DAN HARGA JUAL ATAS PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK ACEH SYARIAH CABANG PEMBANTU KEUTAPANG (TASHYA FARRADILLA, 2018)

AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH MODAL KERJA PADA PT. BANK BRI SYARIAH KANTOR CABANG KOTA BANDA ACEH (IWAN JEROH MIKO, 2014)

ANALISIS PENYERAPAN TENAGA KERJA INDUSTRI KECIL MENENGAH FURNITURE KAYU DI KOTA BANDA ACEH (ANNISAA MAULYA RIZKI, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy