//
PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MURABAHAH PADA PT PRIORITAS ELEKTRONIKA DAN FURNITURE BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA PT PRIORITAS ELEKTRONIKA DAN FURNITURE KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Tania Sal Sabila - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK TANIA SAL SABILA (2020) PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MURABAHAH PADA PT PRIORITAS ELEKTRONIKA DAN FURNITURE BANDA ACEH (Suatu Penelitian pada PT Prioritas Elektronika Dan Furniture Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,79) pp.,tabl.,bibl.,app DR. YUSRI, S.H., M.H. Berdasarkan Pasal 1 Angka 7 Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, maka pembiayaan konsumen (consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran angsuran. Menurut pasal 1 angka 3 Perjanjian Akad Jual Beli Murabahah PT Prioritas Elektronika dan Furniture bahwa pihak kedua wajib membayar dan melunasi sesuai yang diatur didalam akad ini dan sebelum pihak kedua melunasi pembayaran harga jual kepada pihak pertama, pihak kedua berhutang pada pihak pertama. Namun, dalam pelaksanaan akad jual beli murabahah tersebut debitur melakukan wanprestasi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan akad jual beli murabah, untuk mengetahui dan menjelaskan faktor terjadinya wanprestasi dalam akad jual beli murabahah, dan untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian wanprestasi dalam akad jual beli murabahah pada PT Prioritas Elektronika Dan Furniture Banda Aceh. Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad jual beli murabahah pada PT Prioritas Elektronika Dan Furniture Banda Aceh yakni, melalui beberapa tahap yaitu pemasaran barang, analisis data dan survey konsumen, penerimaan konsumen, pengecekan barang, dan pengantaran barang. Faktor terjadinya wanprestasi, faktor perusahaan yaitu perusahaan tidak teliti atau tidak cermat dalam melakukan analisis dan survey terhadap konsumen yang akan diberikan pembiayaan, faktor konsumen yaitu barang yang menjadi objek dari jual beli murabahah tersebut sudah dijual sebelum barang tersebut lunas. Adapun penyelesaian wanprestasi diatur didalam pasal 8 Perjanjian Akad Jual Beli Murabahah yakni dengan cara musyawarah dan melalui BPSK. Disarankan kepada pihak konsumen untuk beritikad baik dan jujur dalam menjalankan pembiayaan konsumen agar pemenuhan prestasi dapat dilakukan dengan baik. Kepada pihak PT Prioritas Elektronika Dan Furniture Banda Aceh agar dapat lebih teliti dalam memeriksa dan menilai karakter konsumen dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah bagi perusahaan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENENTUAN HARGA JUAL PEMBIAYAAN AL- MURABAHAH PADA PT.BPRS HAREUKAT LAMBARO ACEH BESAR (Mela Fitria, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |