//

IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Putri Siti Maghfirah - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK PUTRI SITI MAGHFIRAH (2020) IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM UPAYA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi) (pp,60) (bibl) (tabl,3) Dr. Iskandar A. Gani, S.H., M.Hum. Berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum telah dijelaskan bahwa pada pasal 8 ayat (2) tarif parkir dipungut sesuai dengan jenis kendaraan, yaitu untuk jenis kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp.1.000/sekali parkir, roda empat dan sejenisnya Rp.2.000/sekali parkir dan roda enam Rp.6.000/sekali parkir. pasal 10 ayat (3) juga menjelaskan retribusi dipungut dari juru parkir oleh pengutip dengan menggunakan kupon sebagai tanda bukti pembayaran retibusi parkir. Namun pada kenyataannya, terdapat ketidaksesuaian antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan implementasi di lapangan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah mengetahui implementasi pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Kota Banda Aceh berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 dan pengaruh penerimaan retribusi parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Banda Aceh Tahun 2015-2019. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu dengan melihat ketentuan perundang-undangan dengan peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Dalam memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Banda Aceh belum sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Terdapat beberapa juru parkir yang memungut tarif parkir dengan nominal tidak sesuai seperti yang telah ditetapkan. Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh tidak memberikan karcis kepada juru parkir, dan mengenai sistem pemungutan sebesar 65% kepada juru parkir serta 35% kepada dishub kota Banda Aceh dinilai tidak objektif karena juru parkir sudah ditetapkan minimal setoran setiap harinya. Dampak penerimaan retribusi parkir dalam meningkatkan PAD di Kota Banda Aceh tahun 2015-2019 juga tergolong relatif kecil, dan selalu tidak mencapai target yang telah di tentukan. Disarankan Pemerintah Kota Banda Aceh dapat mensosialisasikan Qanun ini kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh, agar masyarakat dapat mengetahui tarif parkir yang sesungguhnya. Dan disarankan kepada Dinas Perhubungan kota Banda Aceh untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan juga agar kepada setiap juru parkir di berikan karcis yang nantinya akan diberikan kepada para pengguna jasa parkir sebagai tanda bukti pembayaran.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KONTRIBUSI RETRIBUSI PARKIR DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (sutia wirna, 2015)

STRATEGI PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PENERIMAAN RETRIBUSI PARKIR (M ZIAUL HAQ, 2019)

ANALISIS KONTRIBUSI PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA BANDA ACEH (YASNIVA, 2015)

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH TERHADAP RETRIBUSI PARKIR (SUATU KAJIAN DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2012-2013) (Dewi Fitri Liana, 2018)

POTENSI RETRIBUSI PARKIR DI KOTA BANDA ACEH (DESFRIZAL, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy