//

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA BANK SYARIAH DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIZKI HIDAYATULLAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberi kewenangan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, termasuk pengawasan lembaga keuangan syariah. Dalam perbankan syariah, selain Otoritas Jasa Keuangan juga terdapat Dewan Pengawas Syariah. Walaupun terdapat dua lembaga yang mengawasi, masih terdapat lembaga perbankan syariah yang belum patuh pada prinsip syariah. Penerpan prinsip syariah terhadap Bank-bank Syariah yang beroperasi di Kota Banda Aceh telah diwajibkan sejak dikeluarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah oleh Pemerintah Aceh. Oleh karena itu diperlukan peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memastikan kepatuhan dan kesesuaian penerapan prinsip syariah yang dilaksanakan oleh bank syariah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap bank syariah, upaya-upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakann perannya terhadap bank syariah dan hambatan Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan perannya pada bank syariah. Untuk memperoleh data dilakukan metode penelitian Yuridis Empiris. Yakni Yuridis ialah mengkaji konsep normatifnya untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Sedangkan Empiris ialah penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap bank syariah, Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu melaksanakan pengaturan seperti aturan dasar hukum untuk melaksanakan peran lain seperti pengawasan, penilaian dan pemeriksaan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung dan mendampingi pemerintah aceh dalam melaksanakan penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah dan hambatannya masih terdapat karyawan bank (SDM) dan masyarakat yang belum memahami operasional prinsip syariah secara maksimal karena terbiasa pada operasional konvensional. Disarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebaiknya terus menjalin kerja sama yang lebih intens dengan Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di Aceh agar tercipta satu sinergi yang berintergritas tinggi antara keduanya dalam rangka efektivitas pengawasan penerapan prinsip syariah pada bank.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PADA PT. BANK ACEH SYARIAH (YUNY FARWATI RAMLI, 2017)

PENGARUH STRUKTUR PASAR DAN CORPORATE ETHICAL IDENTITY (CEI) TERHADAP KINERJA KEUANGAN BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA (EKA ROSTINA, 2015)

ANALISIS PREFERENSI MASYARAKAT TERHADAP PRINSIP BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH DI WILAYAH BANDA ACEH (Vebitia, 2017)

PROSEDUR KONVERSI DARI TABUNGAN SIMPEDES KE TABUNGAN FAEDAH PADA PT BANK BRI (PERSERO) TBK UNIT SETUI (MUHAMMAD JAYA, 2020)

PENGARUH PELAYANAN, KUALITAS PRODUK, DAN PRINSIP BAGI HASIL TERHADAP MINAT NASABAH BERTRANSAKSI DI BANK ACEH SYARIAH KOTA BANDA ACEH (RIZA DARA MEUTIA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy