//
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PENERAPAN PRINSIP SYARIAH PADA BANK SYARIAH DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | RIZKI HIDAYATULLAH - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan telah memberi kewenangan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, termasuk pengawasan lembaga keuangan syariah. Dalam perbankan syariah, selain Otoritas Jasa Keuangan juga terdapat Dewan Pengawas Syariah. Walaupun terdapat dua lembaga yang mengawasi, masih terdapat lembaga perbankan syariah yang belum patuh pada prinsip syariah. Penerpan prinsip syariah terhadap Bank-bank Syariah yang beroperasi di Kota Banda Aceh telah diwajibkan sejak dikeluarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah oleh Pemerintah Aceh. Oleh karena itu diperlukan peran Otoritas Jasa Keuangan dalam memastikan kepatuhan dan kesesuaian penerapan prinsip syariah yang dilaksanakan oleh bank syariah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap bank syariah, upaya-upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakann perannya terhadap bank syariah dan hambatan Otoritas Jasa Keuangan dalam melaksanakan perannya pada bank syariah. Untuk memperoleh data dilakukan metode penelitian Yuridis Empiris. Yakni Yuridis ialah mengkaji konsep normatifnya untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Sedangkan Empiris ialah penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap bank syariah, Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu melaksanakan pengaturan seperti aturan dasar hukum untuk melaksanakan peran lain seperti pengawasan, penilaian dan pemeriksaan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung dan mendampingi pemerintah aceh dalam melaksanakan penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah dan hambatannya masih terdapat karyawan bank (SDM) dan masyarakat yang belum memahami operasional prinsip syariah secara maksimal karena terbiasa pada operasional konvensional. Disarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebaiknya terus menjalin kerja sama yang lebih intens dengan Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di Aceh agar tercipta satu sinergi yang berintergritas tinggi antara keduanya dalam rangka efektivitas pengawasan penerapan prinsip syariah pada bank. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PADA PT. BANK ACEH SYARIAH (YUNY FARWATI RAMLI, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |