//
TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN PARUH BURUNG RANGKONG GADING DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Muhammad Hekal - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyebutkan setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Namun di wilayah Aceh telah terjadi kegiatan memperniagakan paruh burung rangkong gading, yang salah satu kasusnya terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kuta Cane dengan barang bukti 16 (enam belas) paruh burung rangkong gading. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati terhadap spesies burung rangkong gading di Provinsi Aceh, penanggulangan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati terhadap spesies burung gading di Provinsi Aceh dan hambatan yang dialami oleh Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati terhadap spesies burung rangkong gading di Provinsi Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis Empiris, data yang digunakan berdasarkan kepada penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Kemudian data yang didapatkan dianalisis menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu melihat bagaimana hukum dipatuhi di dalam kehidupan bermasyarakat, Selanjutnya hasil dari analisis yang telah dilakukan dituang dalam bentuk karya tulis skripsi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, faktor terjadinya tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati terhadap spesies burung rangkong gading meliputi, Faktor penegakan hukum, ekonomi, sosial budaya dan kegiatan tambang di kawasan konservasi. Penanggulangan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati terhadap spesies burung rangkong gading yaitu Penegakan hukum terhadap perburuan satwa yang dilindungi, edukasi kepada masyarakat, Penyitaan terhadap dan spesies burung rangkong gading. Sedangkan yang menjadi hambatan penanggulangan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati terhadap spesies burung rangkong yakni, kurangnya kesadaran masyarakat, luasnya pasar perburuan liar, aturan tentang konservasi sumber daya alam hayati yang harus diperbaharui dan tidak adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap pengeksploitasian spesies burung rangkong. Disarankan kepada pemerintah daerah Aceh untuk memberikan perhatian khusus kepada pengawasan perburuan burung rangkong. Disarankan kepada pemerintah Aceh untuk membuat qanun khusus mengenai pemburu yang memburu spesies burung rangkong dan Disarankan kepada dinas terkait di wilayah hukum Aceh untuk membentuk tim khusus dalam rangka mengawasi dan menjaga jumlah populasi burung rangkong gading di habitat aslinya. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT NOMOR 651/PID.SUS/2015/PN STB TENTANG PERDAGANGAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (Ahmad Reza, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |