//
PRODESUR PELAKSANAAN SURVEI LOKASI TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PKP DALAM RANGKA AKTIVASI SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA KANTOR PELAYANANAN PAJAK ACEH BESAR |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Siti Aminah - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RINGKASAN Kantor Pelayanan Pajak Aceh Besar merupakan salah satu instansi dibawah kementrian keuangan yang mempunyai Visi Menjadi Institusi Penghimpunan Penerimaan Negara yang Terbaik demi Menjaminkan Kedaulatan dan Kemandirian Negara. Kantor Pelayanan Pajak beralamat di jalan Tgk. H. Daud Beureuh Nomor 53, Keuramat, Kuala Alam, Banda Aceh. KPP Pratama Aceh Besar bergerak pada bidang Perpajakan selama 1 Oktober 2018 sampai dengan sekarang. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan survei lokasi terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP dalam rangka aktifasi sertifikat elektronik yang diterapkan pada Kantor Pelayanan Pajak Aceh Besar apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, wawancara, dan observasi. Prosedur pelaksanaan survey lokasi terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP dalam rangka aktivasi sertifikat elektronik di kantor pratama aceh besar diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pengisian formulir sesuai dengan ketentuan perpajakan. apabila persyaratan telah sesuai maka wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusah Kena Pajak (SPPKP). Dan setelahnya dilakukan survei lokasi dalam 10 hari setelah permohonan pengukuhan PKP diajukan. Setelah survei dilakukan maka wajib pajak diberikan kode aktivasi. dalam hal permintaan aktivasi elektronik dilakukan tidak bersama dengan permohonanpengukuhan PKP. Prosedur Pelaksanaan Survei Lokasi Terhadap Wajib Pajak yang Mengajukan Permohonan PKP Dalam Rangka Sertifikat Elektronik di Kantor KPP Pratama Aceh Besar telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER04/PJ/202O Tentang petunjuk teknis pelaksanaan adminitrasi nomor pokok wajib pajak, sertifikat elekronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak. Sehingga kantor Pelayanan Pajak Aceh Besar belum pernah ada penolakan wajib pajak yang mengajukan PKP dalam rangka aktivasi sertifikat elektronik. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH (PAULA ANDIKA, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |