//

PRODESUR PELAKSANAAN SURVEI LOKASI TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PKP DALAM RANGKA AKTIVASI SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA KANTOR PELAYANANAN PAJAK ACEH BESAR

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Siti Aminah - Personal Name

Abstrak/Catatan

RINGKASAN Kantor Pelayanan Pajak Aceh Besar merupakan salah satu instansi dibawah kementrian keuangan yang mempunyai Visi Menjadi Institusi Penghimpunan Penerimaan Negara yang Terbaik demi Menjaminkan Kedaulatan dan Kemandirian Negara. Kantor Pelayanan Pajak beralamat di jalan Tgk. H. Daud Beureuh Nomor 53, Keuramat, Kuala Alam, Banda Aceh. KPP Pratama Aceh Besar bergerak pada bidang Perpajakan selama 1 Oktober 2018 sampai dengan sekarang. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan survei lokasi terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP dalam rangka aktifasi sertifikat elektronik yang diterapkan pada Kantor Pelayanan Pajak Aceh Besar apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, wawancara, dan observasi. Prosedur pelaksanaan survey lokasi terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP dalam rangka aktivasi sertifikat elektronik di kantor pratama aceh besar diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pengisian formulir sesuai dengan ketentuan perpajakan. apabila persyaratan telah sesuai maka wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusah Kena Pajak (SPPKP). Dan setelahnya dilakukan survei lokasi dalam 10 hari setelah permohonan pengukuhan PKP diajukan. Setelah survei dilakukan maka wajib pajak diberikan kode aktivasi. dalam hal permintaan aktivasi elektronik dilakukan tidak bersama dengan permohonanpengukuhan PKP. Prosedur Pelaksanaan Survei Lokasi Terhadap Wajib Pajak yang Mengajukan Permohonan PKP Dalam Rangka Sertifikat Elektronik di Kantor KPP Pratama Aceh Besar telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER04/PJ/202O Tentang petunjuk teknis pelaksanaan adminitrasi nomor pokok wajib pajak, sertifikat elekronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak. Sehingga kantor Pelayanan Pajak Aceh Besar belum pernah ada penolakan wajib pajak yang mengajukan PKP dalam rangka aktivasi sertifikat elektronik.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH (PAULA ANDIKA, 2018)

PELAKSANAAN PERMOHONAN SKB (SURAT KETERANGAN BEBAS) PEMOTONGAN/PEMUNGUT PPH OLEH WAJIB PAJAK BADAN KRITERIA OMZET TIDAK MELEBIHI 4,8 MILIAR DALAM SATU TAHUN PAJAK KEPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (Agus Rizki Awanda, 2015)

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENETAPAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (ICHSAN ANDHIKA, 2018)

PERHITUNGAN PERMOHONAN KERINGANAN ATAU PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA UPTD WILAYAH I RNKANTOR SAMSAT BANDA ACEH (MUHAMMAD JAILANI, 2015)

TATA CARA PEMBERIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH (MUHAMMAD ZAKKI FUADY, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy