//
TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RACHMI MARTIYA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan RACHMI MARTIYA, 2020 TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 60).,pp.,tabl.,bibl. ABSTRAK IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menentukan bahwa “Set iap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah)”. Perbuatan pidana tersebut di ancam dengan pidana yang berat, namun dalam prakteknya penerapan pidana tersebut belum berjalan dengan semestinya. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab peredaran obat tradisional tanpa izin edar, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan obat tradisioal tanpa izin edar dan menjelaskan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar . Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan . Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana memperdagangkan obat tradisional tanpa izin edar di kota Banda Aceh yaitu faktor sosial ekonomi, kurangnya pengetahuan masyarakat akan bahaya obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, Sanksi yang diberikan oleh hakim ringan. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana memperdagangkan obat tradisional tanpa izin edar telah dikenakan walaupun tidak sesuai dengan ancaman pidana yang ada. Upaya yang di lakukan BPOM dalam menanggulangi tindak pidana memperdagangkan obat tradisional tanpa izin edar yaitu upaya peningkatan kesehatan (promotif), upaya pengawasan dan upaya penindakan . Disarankan kepada pelaku usaha,dalam menjalankan usahanya untuk menaati segala aturan yang berlaku. untuk menjaga kesehatan bersama , Kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar yang berat mengingat bahaya yang ditimbulkan dapat menjadi efek jera. Kepada BPOM Banda Aceh agar meningkatkan efektivitas pengawasan lapangan terhadap beredarnya obat tradisional tanpa izin edar, Hal ini perlu di lakukan untuk menghindari terjadinya obat tradisional tidak beredar secara meluas di Kota Banda Aceh . | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI OBAT RNTANPA IZIN EDARRN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nila Sari, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |