//

PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PELAKU USAHA BUMBU KEMASAN KHAS ACEH MEREK IDA HARUN DENGAN PEDAGANG RITEL DI BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang FIRDA ANNISA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK FIRDA ANNISA 2020 PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PELAKU USAHA BUMBU KEMASAN KHAS ACEH MEREK IDA HARUN DENGAN PEDAGANG RITEL DI BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 56), pp., tabl., bibl., app. SUSIANA, S.H., M.H. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Salah satu perjanjian yang lahir berdasarkan asas kebebasan berkontrak adalah perjanjian konsinyasi. Pada perjanjian konsinyasi penitipan bumbu kemasan antara pelaku usaha Ida Harun dengan pedagang ritel tidak dilaksanakan dengan sebagaimana yang seharusnya. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara pelaku usaha bumbu kemasan merek IDA HARUN dan pedagang ritel, bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi serta penyelesaian wanprestasi. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data diperoleh dari penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer, kemudian hasilnya dianalisis menggunakan pedekatan kualitatif dan dijabarkan dalam bentuk deskriptif, sehingga dapat diperoleh analisis yang objektif untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian konsinyasi yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kesepakatan, adapun kesepakatannya yaitu, pada hari ke 14 penitipan pelaku usaha kembali datang untuk menitipkan bumbu baru dan mengambil pembayaran dan dari penjualan pedagang ritel memperoleh keuntungan sebesar 20%, satu bulan sebelum bumbu kemasan kadaluarsa pedagang ritel harus memberitahukan kepada pelaku usaha agar bumbu ditarik dan digantikan dengan yang baru. Wanprestasi yang terjadi adalah pedagang ritel terlambat menyerahkan pembayaran dan pelaku usaha Ida Harun terlambat menitipkan bumbu. Upaya penyelesaian dilakukan secara negosiasi dengan cara pelaku usaha mendatangi pedagang ritel dan mereka melakukan musyawarah, kemudian pedagang ritel meminta toleransi waktu. Pelaksanaan dan bentuk perjanjian yang dilakukan antar pedagang ritel sama tetapi penyelesaiannya berbeda, dimana pelaku usaha memutuskan perjanjian pada Putroe Souvenir sedangkan pada Blang Rakal pelaku usaha membuat perjanjian baru dengan klausul yang sama. Disarankan kepada para pihak agar melaksanakan perjanjian secara tertulis dengan mencantumkan hak dan kewajiban para pihak secara jelas serta sanksi terkait wanprestasi, sehingga apabila suatu saat terjadi wanprestasi maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan sebagaimana dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH (Khairul Habibi, 2018)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN KUE ACEH TRADISIONAL DENGAN PEDAGANG KECIL DI KECAMATAN MEUREUDU KABUPATEN PIDIE JAYA (MUNAWARAH, 2020)

PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN KUE BOLU DENGAN PIHAK SWALAYAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (Muhd. Al-manfaluthy, 2019)

PENGARUH BAURAN RITEL TERHADAP EKUITAS MEREK PRIVATE LABEL INDOMARET DI KOTA BANDA ACEH (Chintya Della Nova, 2018)

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PELAKU USAHA ROTI DENGAN PEKERJA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN RANTAU DAN KECAMATAN KARANG BARU KABUPATEN ACEH TAMIANG) (SYAVIKA ISFI FITRISA, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy