//
PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PELAKU USAHA BUMBU KEMASAN KHAS ACEH MEREK IDA HARUN DENGAN PEDAGANG RITEL DI BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FIRDA ANNISA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK FIRDA ANNISA 2020 PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PELAKU USAHA BUMBU KEMASAN KHAS ACEH MEREK IDA HARUN DENGAN PEDAGANG RITEL DI BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 56), pp., tabl., bibl., app. SUSIANA, S.H., M.H. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Salah satu perjanjian yang lahir berdasarkan asas kebebasan berkontrak adalah perjanjian konsinyasi. Pada perjanjian konsinyasi penitipan bumbu kemasan antara pelaku usaha Ida Harun dengan pedagang ritel tidak dilaksanakan dengan sebagaimana yang seharusnya. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara pelaku usaha bumbu kemasan merek IDA HARUN dan pedagang ritel, bentuk-bentuk wanprestasi yang terjadi serta penyelesaian wanprestasi. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data diperoleh dari penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer, kemudian hasilnya dianalisis menggunakan pedekatan kualitatif dan dijabarkan dalam bentuk deskriptif, sehingga dapat diperoleh analisis yang objektif untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian konsinyasi yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kesepakatan, adapun kesepakatannya yaitu, pada hari ke 14 penitipan pelaku usaha kembali datang untuk menitipkan bumbu baru dan mengambil pembayaran dan dari penjualan pedagang ritel memperoleh keuntungan sebesar 20%, satu bulan sebelum bumbu kemasan kadaluarsa pedagang ritel harus memberitahukan kepada pelaku usaha agar bumbu ditarik dan digantikan dengan yang baru. Wanprestasi yang terjadi adalah pedagang ritel terlambat menyerahkan pembayaran dan pelaku usaha Ida Harun terlambat menitipkan bumbu. Upaya penyelesaian dilakukan secara negosiasi dengan cara pelaku usaha mendatangi pedagang ritel dan mereka melakukan musyawarah, kemudian pedagang ritel meminta toleransi waktu. Pelaksanaan dan bentuk perjanjian yang dilakukan antar pedagang ritel sama tetapi penyelesaiannya berbeda, dimana pelaku usaha memutuskan perjanjian pada Putroe Souvenir sedangkan pada Blang Rakal pelaku usaha membuat perjanjian baru dengan klausul yang sama. Disarankan kepada para pihak agar melaksanakan perjanjian secara tertulis dengan mencantumkan hak dan kewajiban para pihak secara jelas serta sanksi terkait wanprestasi, sehingga apabila suatu saat terjadi wanprestasi maka kedua belah pihak dapat menyelesaikan sebagaimana dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA PRODUSEN PAKAIAN DENGAN PEDAGANG PAKAIAN DI KOTA BANDA ACEH (Khairul Habibi, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |