//

TINJAUAN YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN PEJABAT DIPLOMATIK DI NEGARA PENERIMA (SUATU KAJIAN MENGENAI IMUNITAS DIPLOMATIK)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Tajhok Meugat Indra - Personal Name
SubjectDIPLOMATIC IMMUNITIES - LAW OF NATIONS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2014

Abstrak/Catatan

Suatu negara dituntut untuk dapat melaksanakan kewajiban internasional sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, yaitu menghormati hak kekebalan dan keistimewaan pejabat diplomatik, namun dalam kegiatannya terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pejabat diplomatik. Pelanggaran kewajiban tersebut menimbulkan tanggung jawab negara yang pengaturannya diatur dalam ARSIWA, namun tidak diketahui jelas tentang tanggung jawab negara tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab negara penerima (receiving state) dan juga negara pengirim (sending state) dalam permasalahan diplomatik diantara kedua negara serta hambatan-hambatan yang terjadi dan upaya untuk menyelesaikan permasalahan diplomatik. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder melalui pengkajian terhadap perjanjian internasional, buku, jurnal, dan makalah. Penelitian virtual dilaksanakan untuk memperoleh data penunjang yang diperoleh melalui mekanisme pengumpulan dunia maya yang bersumber dari sistem informasi dan teknologi internet. Hasil penulisan menunjukkan bahwa tanggung jawab negara penerima dalam melindungi yurisdiksinya dari segala ancaman asing ialah dengan mengontrol secara penuh kebijakannya melindungi masyarakatnya dari ancaman pihak asing di negaranya, disisi lain negara pengirim sebagai pihak yang melakukan penyalahgunaan kewenangan tersebut dibebankan untuk dapat bertanggung jawab kepada negara penerima sebagaimana dicantumkan didalam Pasal 28 ARSIWA atas kekebalan diplomatik yang diatur dalam Pasal 29 Konvensi Wina 1961. Putusnya hubungan diplomatik memberi hambatan kepada kedua negara dalam menyelesaikan permasalahan diplomatik ini, upaya reparasi (perbaikan) atau ganti rugi dibebankan kepada negara pengirim yang melakukan tindakan ini sebagai salah satu alternatif. Disarankan apabila kekebalan diplomatik berdampak buruk bagi hubungan diplomatik, maka sebaiknya kekebalan tersebut ditiadakan, menjalin dan membina kembali hubungan untuk dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat, hendaknya negara pengirim bertanggung jawab untuk menghukum pejabat yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN OLEH PEJABAT DIPLOMATIK MENURUT KONVENSI WINA 1961 (KASUS PENYELUNDUPAN OLEH SEKRETARIS I KEDUTAAN BESAR KOREA UTARA DI BANGLADESH) (ROSMINI YANTI, 2018)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK KEKEBALAN KEPALA NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (Meydhitasari P, 2013)

TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENGGUNAAN BOM TANDAN (CLUSTER BOMBS) DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (TINJAUAN KASUS LAOS) (CUT LIZA ZULAINI, 2017)

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENGAMANAN PRESIDEN /WAKIL PRESIDEN DAN MANTAN PRESIDEN/MANTAN WAKIL PRESIDEN (Firdaus, 2019)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA DI BLOK AMBALAT (SUATU KAJIAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL) (RIZKI MULYADI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy