//

PENGGANTIAN BIAYA TRANSPORTASI BAGI SAKSI/KORBAN PADA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NADIATUL HIKMAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Nadiatul Hikmah, 2020 IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H Pasal 5 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan bahwa salah satu hak yang harus diperoleh oleh saksi/korban yaitu hak memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan. Pada penjelasan Pasal 5 ayat (2) kemudian ditegaskan bahwa yang berhak mendapatkan penggantian biaya tersebut hanyalah terhadap tindak pidana tertentu, termasuk didalamnya tindak pidana seksual terhadap anak. Namun, dalam praktiknya pemenuhan hak saksi/korban tersebut belum sepenuhnya di implementasikan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk melihat hal-hal yang menjadi pertimbangan penggantian biaya transportasi, pelaksanaan penggantian biaya transportasi, serta faktor penghambat dalam merealisasikan penggantian biaya transportasi tersebut kepada saksi/korban. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan melalui wawancara kepada responden dan informan serta menganalisis data kepustakaan yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertimbangan penggantian biaya transportasi dilihat dari jarak tempuh saksi/korban ke tempat dimana ia diperiksa, pelaksanaan penggantian biaya tersebut dilakukan dengan praktik yang berbeda antara Penyidik dan Jaksa, yang mana Penyidik memberikan langsung penggantian tersebut dalam bentuk uang, sedangkan Jaksa tidak memberikan penggantian biaya transportasi karena tidak tersedianya anggaran. Namun, berdasarkan hasil wawancara terhadap saksi/korban, hak tersebut tidak diberikan, baik oleh Penyidik maupun Jaksa. Sementara itu faktor penghambat juga berbeda-beda, pada tahap penyidikan, Penyidik mengatakan tidak adanya faktor penghambat dalam merealisasikan hak tersebut. Sementara pihak kejaksaan memiliki hambatan dalam hal tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk hak tersebut. Disarankan kepada pihak Penyidik dan Jaksa dalam menjalankan sistem peradilan pidana untuk dapat memenuhi hak saksi/korban berupa penggantian biaya transportasi. Sehingga saksi/korban dalam memberikan keterangan merasa nyaman dan tidak memiliki beban finansial untuk dapat memenuhi panggilan dari Penyidik maupun Jaksa.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGGANTIAN BIAYA TRANSPORTASI BAGI SAKSI/KORBAN PADA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE) (NADIATUL HIKMAH, 2020)

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON (Alyani Maulida, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS KORBAN PEMERKOSAAN (CUT MIZANA, 2015)

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG) (ARINA MAWARDI, 2019)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy