//

MEKANISME PENETAPAN DAN PENYETORAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN ATAS LIMESTONE DAN SILTSTONE PADA PT SOLUSI BANGUN ANDALAS

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Maulidya Savitri - Personal Name

Abstrak/Catatan

RINGKASAN PT. Solusi Bangun Andalas merupakan salah satu produsen semen di Indonesia dengan kapasitas produksi saat ini sebesar 1,6 juta ton per tahun. Perusahan BUMN ini sebelumnya bernama PT. Holcim Indonesia yang merupakan sebuah Perusahaan Permodalan Asing dengan produsen terbesar di Asia yang berhasil diakuisisi oleh PT.Semen Indonesia Group (Tbk). Dengan diakuisisinya seluruh pabrik semen milik Holcim, dan saat ini sudah menjadi milik Semen Indonesia dibawah kendali PT.Solusi Bangun Indonesia Tbk, maka pabrik semen Andalas Lhoknga berubah nama menjadi PT. Solusi Bangun Andalas yang merupakan anak perusahaan PT. Solusi Bangun Indonesia. PT Solusi Bangun Andalas menggunakan Limestone (Batu Kapur) dan siltstone (batu lanau) untuk memproduksi semen. Pengambilan limestone dan siltstone tersebut merupakan salah satu objek Pajak Daerah, yaitu Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Penetapan dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atas Limestone dan Siltstone yang Diterapkan pada PT. Solusi Bangun Andalas apakah sudah sesuai dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara mengenai proses pelaporan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atas Limestone dan Siltstone yang digunakan, Study Kepustakaan yang berhubungan langsung dengan objek penelitian, dan observasi pada PT Solusi Bangun Andalas Berdasarkan pembahasan dalam Laporan kerja Praktik dapat disimpulkan bahwa Penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada PT Solusi Bangun Andalas, dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah setelah PT.Solusi Bangun Andalas melaporkan jumlah pemakaian limestone dan siltstone ke Badan Pengelola Keuangan Daerah. Penyetoran dan Pelaporan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dilakukan oleh pusat yaitu PT Solusi Bangun Indonesia. Penetapan dan Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada PT. Solusi Bangun Andalas telah sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENERAPAN PENGHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT. SOLUSI BANGUN ANDALAS (Alfizar Maulana, 2020)

ANALISIS PRODUKTIVITAS MAMMUT CRUSHER MB 70/90 DAN PCZ1616 HEAVY DUTY HAMMER CRUSHER DI PT LAFARGE CEMENT INDONESIA (Sri Eka Rahmawati, 2018)

STUDI PEMANFAATAN PANAS BUANG MENJADI ENERGI LISTRIK MENGGUNAKAN TEKNOLOGI WASTE HEAT RECOVERY POWER GENERATION (WHRPG) PADA INDUSTRI SEMEN (RIVALDI, 2019)

MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) WAJIB PUNGUT (WAPU) OLEH PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK., CABANG BANDA ACEH (SILMA KHARISZA, 2019)

PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BIBIT TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN ACEH (RIA RIZKI NOVITA, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy