//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA FOTOGRAFI PRODUK BELANJA DARING ATAS PENGGUNAAN CIPTAAN SECARA KOMERSIAL DI KOTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Dara Mulia Zahri - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK DARA MULIA ZAHRI, 2020 T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum. Setiap orang yang memanfaatkan suatu karya fotografi khususnya karya fotografi produk belanja daring untuk kepentingan pribadi wajib diketahui serta mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UUHC : Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Namun, dalam praktik di Kota Banda Aceh masih terjadi pelanggaran hak cipta atas karya fotografi produk belanja daring yang dilakukan oleh pelaku usaha belanja daring lainnya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta karya fotografi sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, faktor yang menyebabkan tidak didaftarkannya karya fotografi produk belanja daring oleh pelaku usaha belanja daring, dan upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha belanja daring dan pihak terkait untuk mencegah pelanggaran hak cipta karya fotografi produk belanja daring Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in-action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat, ialah melakukan penelitian menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer yang dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan sebagai subjek penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan perlindungan hak cipta karya fotografi produk belanja daring di Kota Banda Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih terjadi pelanggaran terhadap hak cipta karya fotografi yang tidak dilakukan pencatatan sesuai dengan asas deklaratif ( yang pertama kali mengumumkan ). Adapun faktor tidak didaftarkannya karya fotografi produk belanja daring oleh pelaku usaha belanja daring yaitu jumlah karya fotografi yang tidak menentu dan lemahnya pengetahuan hukum. Diharapkan kepada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh agar pelaksanaan perlindungan hak cipa atas karya fotografi produk belanja daring khususnya terus ditingkatkan, dengan mensosialisasikan UUHC terhadap para pencipta dan pengguna hak cipta sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mengetahui manfaat dari melakukan pencatatan atas ciptaannya..

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN KARYA CIPTA FOTOGRAFI DALAM SUATU HUBUNGAN KERJA DI KOTA BANDA ACEH (M. Hafidz Maulana, 2014)

PERLINDUNGAN HAK FOTOGRAFER MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA BANDA ACEH (MARDIANA, 2019)

PERLINDUNGAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER SISTEM OPERASI PADA BISNIS WARUNG INTERNET (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Darma Putra, 2014)

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PERTUNJUKAN FILM OLEH PELAKU USAHA BIOSKOP MINI (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (AULIA UMMULMADINAH, 2016)

PERLINDUNGAN HAK CIPTA LOGO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Hidayat Arfan, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy