//
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA FOTOGRAFI PRODUK BELANJA DARING ATAS PENGGUNAAN CIPTAAN SECARA KOMERSIAL DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Dara Mulia Zahri - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK DARA MULIA ZAHRI, 2020 T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum. Setiap orang yang memanfaatkan suatu karya fotografi khususnya karya fotografi produk belanja daring untuk kepentingan pribadi wajib diketahui serta mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UUHC : Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Namun, dalam praktik di Kota Banda Aceh masih terjadi pelanggaran hak cipta atas karya fotografi produk belanja daring yang dilakukan oleh pelaku usaha belanja daring lainnya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta karya fotografi sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, faktor yang menyebabkan tidak didaftarkannya karya fotografi produk belanja daring oleh pelaku usaha belanja daring, dan upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha belanja daring dan pihak terkait untuk mencegah pelanggaran hak cipta karya fotografi produk belanja daring Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in-action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat, ialah melakukan penelitian menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer yang dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan sebagai subjek penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan perlindungan hak cipta karya fotografi produk belanja daring di Kota Banda Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih terjadi pelanggaran terhadap hak cipta karya fotografi yang tidak dilakukan pencatatan sesuai dengan asas deklaratif ( yang pertama kali mengumumkan ). Adapun faktor tidak didaftarkannya karya fotografi produk belanja daring oleh pelaku usaha belanja daring yaitu jumlah karya fotografi yang tidak menentu dan lemahnya pengetahuan hukum. Diharapkan kepada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Aceh agar pelaksanaan perlindungan hak cipa atas karya fotografi produk belanja daring khususnya terus ditingkatkan, dengan mensosialisasikan UUHC terhadap para pencipta dan pengguna hak cipta sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mengetahui manfaat dari melakukan pencatatan atas ciptaannya.. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN KARYA CIPTA FOTOGRAFI DALAM SUATU HUBUNGAN KERJA DI KOTA BANDA ACEH (M. Hafidz Maulana, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |