//

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Sutan Budi Nuzul Ramadhan - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK SUTAN BUDI NUZUL RAMADHAN 2020 Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 Pk/Pdt/2019 tentang Wanprestasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (v, 71) pp.,bibl.,app. (Syamsul Bahri, SHI., M.A.) Wanprestasi merupakan suatu keadaan tidak terpenuhinya pelaksanaan kewajiban atau ingkar janji yang dilakukan oleh debitur disebabkan oleh kelalainnya karena tidak melaksanakan sebagaimana yang terdapat dalam perjanjian yang telah disepakati ataupun melakukan suatu hal yang dilarang untuk tidak boleh dilakukan, seperti yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 PK/Pdt/2019, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan wanprestasi karena ditemukan akta jual beli peralihan hak atas tanah yang di buat oleh Penggugat dan Tergugat. Tujuan dari penulisan studi kasus ini untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 Pk/Pdt/2019 yang menyatakan Tergugat tidak melakukan wanprestasi dan untuk mengetahui Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 Pk/Pdt/2019 telah mencapai tujuan hukum berdasarkan norma – norma yang terdapat dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata. Metode memperoleh data dari penulisan studi kasus ini dilaksanakan melalui penelitian kepustakaan dan studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, hasil yang diperoleh dari penelitian kepustakaan akan digunakan sebagai data sekunder, yang berasal dari kajian peraturan perundang – undangan, dan studi kasus dilakukan dengan metode menelaah kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 Pk/Pdt/2019. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 Pk/Pdt/2019 yang menyatakan Tergugat tidak melakukan wanprestasi karena ditemukannya alat bukti yaitu akta jual beli yang dibuat oleh penggugat dan tergugat, dan pada putusan tersebut belum tercapainya tujuan hukum, yaitu keadilan, karena di dalam kasus tersebut terdapatnya suatu perbuatan wanprestasi, berdasarkan pihak suatu perbuatan yang seharusnya tidak boleh dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Majelis Hakim Mahkamah Agung disarankan untuk menetapkan pertimbangan - pertimbangan terhadap suatu putusan berdasarkan rasa keadilan berdasarkan hukum positif maupun hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 756 K/P.SUSBPSK/2014 TENTANG WANPRESTASI PADA PEMBELIAN MOBIL MELALUI LEASING (Fachrul Rizal Is, 2019)

WANPRESTASI OLEH PENGEMBANG PADA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH TOKO DIKAITKAN DENGAN HAK-HAK KONSUMEN DI BANDA ACEH (DELLA FEBRINA, 2020)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 164K/PDT/2014 TENTANG KEABSAHAN SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG (Suci Maulina, 2019)

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 30P/HUM/2018 TENTANG PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 14 TAHUN 2018 (STUDI KASUS HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI) (ISVANI, 2019)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3002 K/PDT/2015 TENTANG PENGAKUAN AKTA AUTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SAH (Ulfa, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy