//
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Sutan Budi Nuzul Ramadhan - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK SUTAN BUDI NUZUL RAMADHAN 2020 Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 Pk/Pdt/2019 tentang Wanprestasi Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (v, 71) pp.,bibl.,app. (Syamsul Bahri, SHI., M.A.) Wanprestasi merupakan suatu keadaan tidak terpenuhinya pelaksanaan kewajiban atau ingkar janji yang dilakukan oleh debitur disebabkan oleh kelalainnya karena tidak melaksanakan sebagaimana yang terdapat dalam perjanjian yang telah disepakati ataupun melakukan suatu hal yang dilarang untuk tidak boleh dilakukan, seperti yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 PK/Pdt/2019, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan wanprestasi karena ditemukan akta jual beli peralihan hak atas tanah yang di buat oleh Penggugat dan Tergugat. Tujuan dari penulisan studi kasus ini untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 Pk/Pdt/2019 yang menyatakan Tergugat tidak melakukan wanprestasi dan untuk mengetahui Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 Pk/Pdt/2019 telah mencapai tujuan hukum berdasarkan norma – norma yang terdapat dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata. Metode memperoleh data dari penulisan studi kasus ini dilaksanakan melalui penelitian kepustakaan dan studi kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, hasil yang diperoleh dari penelitian kepustakaan akan digunakan sebagai data sekunder, yang berasal dari kajian peraturan perundang – undangan, dan studi kasus dilakukan dengan metode menelaah kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 Pk/Pdt/2019. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 240 Pk/Pdt/2019 yang menyatakan Tergugat tidak melakukan wanprestasi karena ditemukannya alat bukti yaitu akta jual beli yang dibuat oleh penggugat dan tergugat, dan pada putusan tersebut belum tercapainya tujuan hukum, yaitu keadilan, karena di dalam kasus tersebut terdapatnya suatu perbuatan wanprestasi, berdasarkan pihak suatu perbuatan yang seharusnya tidak boleh dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Majelis Hakim Mahkamah Agung disarankan untuk menetapkan pertimbangan - pertimbangan terhadap suatu putusan berdasarkan rasa keadilan berdasarkan hukum positif maupun hukum yang berlaku dalam masyarakat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 756 K/P.SUSBPSK/2014 TENTANG WANPRESTASI PADA PEMBELIAN MOBIL MELALUI LEASING (Fachrul Rizal Is, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |