//
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | RIZKI MAULANA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK RIZKI MAULANA (2020) WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 72) pp.,tabl.,bibl. Eka Kurniasari, S.H., M.H., LL.M. Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Dalam perjanjian jual beli batu bata terjadi wanprestasi yaitu pihak penjual yang memberikan batu bata yang kualitasnya tidak baik dan pihak pembeli yang terlambat melunasi harga batu bata sesuai kesepakatan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apa yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli batu bata serta akibat hukum dan upaya hukum yang dilakukan para pihak yang terlibat dalam wanprestasi jual beli tersebut Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Dimana peeliti ingin mengetahui bekerjanya hukum di masyarakat terhadap pasal-pasal perjanjian jual beli, terutama ketika jual beli tersebut mengalami wanprestasi, Penelitian ini menggunakan Data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan dengan kajian kepustakaan seperti buku teks, Peraturan Perundang Undangan dan teori yang merupakan data skunder. . Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebab terjadinya wanprestasi karena adanya kebutuhan mendesak dari pembeli dalam pelunasan sisa uang kepada penjual, tidak ada iktikad baik pembeli dalam melakukan pelunasan sisa uang yang telah dijanjikan, dan minimnya ketegasan jaminan bagi kedua belah pihak jika salah satu diantaranya melakukan wanprestasi. Akibat hukum terhadap penjual yang melakukan wanprestasi adalah melakukan ganti rugi terhadap batu bata yang cacat kondisi dikarenakan kurangnya pengawasan pemilik pabrik terhadap bahan baku yang dipakai dan akibat hukum bagi pembeli yang melakukan wanprestasi adalah melakukan pembayaran atas batu bata yang dibelinya sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Upaya yang dapat dilakukan yaitu memberikan peringatan, melakukan negosiasi/ musyawarah, dan membayar ganti kerugian Disarankan pihak penjual batu bata menghindari terjadinya wanprestasi dengan meningkatkan kontrol terhadap pekerja dan komposisi bahan baku, Disarankan kepada pihak pembeli untuk melunasi pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan, serta pihak penjual dan pembeli yang terlibat melaksanakan kewajibannya untuk beriktikad baik dalam melakukan perjanjian jual beli sehingga tidak merugikan salah satu pihak dengan menekankan pada penyelesaian masalah secara negosiasi, musyawarah, dan mufakat. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATU BATA DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR (RIZKI MAULANA, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |