//
ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN MENGADILI TERKAIT SENGKETA PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DARI KEGIATAN PENGANGKUTAN GAS MELALUI PIPA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 511 K/PDT.SUS-KPPU/2018 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Ragialdi Bima Ichsan - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK RAGIALDI BIMA ICHSAN, ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN MENGADILI TERKAIT SENGKETA PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DARI KEGIATAN PENGANGKUTAN GAS MELALUI PIPA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 511 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 Fakultas Hukum Unsiversitas Syiah Kuala (vii,91), pp., bibl., app. 2020 RISMAWATI, S.H, M.Hum. Pasal 1 dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjelaskan bahwasanya KPPU berwenang untuk melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terkait pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi menurut putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 511 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 menyebutkan terkait sengketa pengangkutan gas melalui pipa yang berujung penentuan harga gas industri KPPU tidak berwenang menangani perkara tersebut. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk menganalisis kewenangan mengadili serta dasar putusan yang diterapkan oleh KPPU terkait sengketa Penentuan Harga Gas Industri diwilayah Medan Sumatera Utara, serta Pertimbangan Hukum dari hakim dipengadilan negeri Jakarta Barat serta Mahkamah Agung dalam hal membatalkan putusan KPPU terkait sengketa penentuan harga gas yang dilakukan oleh KPPu diwilayah Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan melakukan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, mulai dari bahan hukum primer yang bersifat autoritatif berupa Buku-buku hukum dan Peraturan Perundang-undangan serta bahan hukum sekunder yang berupa pendapat hukum/doktrin/ teori-teori yang diperoleh dari literature hukum, hasil penelitian, artikel ilmiah maupun website terkait dengan penenlitian. Hasil penelitian ini menunjukan adanya kewenangan mengadili yang dimiliki KPPU Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha, BPSK berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta kewenangan Mengadili BPH Migas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, terkait sengketa yang melibatkan PT PGN dalam tindakan penentuan harga gas Industri diwilayah Medan, Sumatera Utara. Disarankan Kepada Pemerintah untuk segera menyusun peraturan Perundang-undangan terbaru yang mengatur secara konkret terkait kewenangan mengadili terhadap sengketa yang berkenaan dengan kegiatan penentuan harga gas industri nantinya, agar bilamana terjadi sengketa yang kurang lebih sama nantinya bisa diselesaikan secara tepat. Dan bisa menjadi dorongan untuk bisa membuat aturan yang lebih konkret terhadap regulasi terhadap segala kegiatan pengangkutan gas melalui pipa yang bisa lebih baik nantinya. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |