//

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Gerry Alidin - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Gerry Alidin, 2020 Tarmizi, S.H., M.Hum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia serta upaya pemerintah memberantas korupsi. Namun semakin gencarnya pemberantasan korupsi yang dengungkan oleh pemerintah, kita dihadapkan pada semakin menggejalanya vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Peran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang dibentuk seakan tidak mampu memberikan efek jera kepada koruptor. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kondisi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh saat ini, menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum serta strategi dalam membenahi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder Hasil penelitian menjelaskan bahwa penegakan hukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah memiliki landasan hukum sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi, lalu faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yaitu faktor aparat penegak hukum, sarana yang digunakan, waktu, sikap terdakwa, masyarakat dan kebudayaan. Strategi yang dilakukan untuk membenahi yakni melakukan evaluasi, penguatan sumber daya aparat penegak hukum, melakukan upaya preventif dan meningkatkan budaya anti korupsi pada masyarakat. Disarankan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dapat mengevaluasi kinerjanya dalam memberantas tindak pidana korupsi, penyediaan atau proses recruitment hakim dan jaksa harus kredibel dan punya kapasitas dalam memberantas tindak pidana korupsi, merevisi komposisi hakim ad hoc pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta peran aktif masyarakat ikut serta untuk mengawal jalannya proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh serta meningkatkan budaya anti korupsi pada masyarakat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (MASYKUR AULIA, 2019)

PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (Rini Mihartika, 2017)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO RNNOMOR: 91/PID.SUS/2011/PN.PSO RNTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Cut Rizky Febrina, 2015)

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (CUT NABILA RIAVINOLA, 2020)

TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (SITI AQLIMA, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy