//

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM BUS TRANS KOETARADJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MIRANDA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MIRANDA (2020) PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA ANGKUTAN UMUM BUS TRANS KOETARADJA (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 62) pp.,bibl.,tabl.,app. Dr.Ilyas,S.H.,M.Hum. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa. Dalam pelaksanaannya awak kendaraan memberikan pelayan yang minim, dapat berupa manaikkan penumpang melebihi kapasitas angkutan, manaikkan dan menurunkan penumpang bukan pada halte yang telah disediakan, sopir yang tidak taat aturan lalu lintas sehingga dapat menimbulkan kerugian serta dapat membahayakan konsumen serta awak kendaraan yang berada dalam armada tersebut. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang pelaksanaan perlindungan konsumen bagi pengguna jasa Bus Trans Koetaradja, hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum serta tanggung jawab pihak angkutan terhadap konsumen yang mengalami kerugian. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara kuesioner serta mewawancarai informan dan responden, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, jurnal-jurnal hukum, peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen belum menyediakan halte yang dapat digunakan oleh konsumen disabilitas dan lansia, sopir yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, menaikkan penumpang melebihi kapasitas angkutan, hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: jumlah armada yang terbatas, sopir yang tidak mematuhi aturan, masyarakat yang memarkirkan kendaraan dijalur bus, penyediaan halte portabel tidak memberikan keselamatan dan keamanan bagi konsumen lansia dan disabilitas, akses menuju halte sulit untuk dicapai serta upaya hukum yang ditempuh konsumen dapat diselesaikan dengan cara mengajukan gugatan melaui Pengadilan atau melalui alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Disarankan kepada Dinas Perhubungan Aceh untuk melindungi konsumen yang menggunakan bus Trans Koetaradja, memperketat aturan pramudi yang masih melanggar aturan lalu lintas, serta mengupayakan pembangunan halte permanen agar dapat mudah dijangkau oleh konsumen disabilitas dan lansia.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP LAYANAN TRANSPORTASI TRANS KOETARADJA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH DAN ACEH BESAR) (MULIADI AB, 2018)

ANALISIS PEMILIHAN MODA AKIBAT KEBIJAKAN PENGOPERASIAN BUS TRANS KOETARADJA DI BANDA ACEH (Nurul Rahmi, 2016)

ANALISA AKSESIBILITAS RUTE TRANS KOETARADJA KOTA BANDA ACEH MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (Novida Setiawan, 2016)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN KOTA (LABI-LABI) DI KOTA BANDA ACEH (MUARIF, 2016)

ANALISIS PERMINTAAN MASYARAKAT TERHADAPTRANSPORTASI UMUM DI KOTA BANDA ACEH (STUDI KASUS TRANS KOETARADJA) (GUSTIKA DERI PRATIWI, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy