//

PEMENUHAN HAK REHABILITASI YANG BERKEADILAN DALAM PUTUSAN BEBAS DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Muhammad Effendy Foenna - Personal Name

Abstrak/Catatan

PEMENUHAN HAK REHABILITASI YANG BERKEADILAN DALAM PUTUSAN BEBAS DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH Muhammad Effendy Foenna* Mohd. Din** Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir*** ABSTRAK Rehabilitasi menurut Pasal 1 butir 23 KUHAP adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau di tingkat pemeriksaan di pengadilan tanpa alasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Pada Pasal 97 ayat (1) KUHAP sangat jelas ketentuan yang mengatur tentang rehabilitasi terhadap terdakwa yang oleh pengadilan diputus bebas ataupun lepas yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hal ini juga diatur dalam Pasal 99 ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur tentang rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas maupun lepas oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Memulihkan kedudukan serta martabatnya seperti sediakala sebelum menjalani suatu proses hukum merupakan tujuan dari rehabilitasi. Diketahui bahwa terhadap tersangka atau terdakwa yang telah diputus bebas selama ini belum mendapatkan rasa keadilan sehingga nama baiknya kembali pulih seperti sebelum menjalani proses hukum tersebut. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana ketentuan-ketentuan pengaturan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, serta penerapannya dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri dan Mahmakah Syar’iyah Banda Aceh. (2) Bagaimana formulasi ketentuan rehabilitasi sehingga terwujudnya keadilan hukum bagi terdakwa yang diputus bebas. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan ketentuan-ketentuan pengaturan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, serta penerapannya dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri dan Mahmakah Syar’iyah Banda Aceh serta untuk mengetahui dan menjelaskan formulasi ketentuan rehabilitasi sehingga terwujudnya keadilan hukum bagi terdakwa yang diputus bebas. Penelitian ini mengadopsi jenis penelitian yuridis-normatif. Pendekatan yuridis-normatif dikenal juga dengan istilah penelitian dokrinal atau penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan enam kasus sebagai bahan analisis mengenai pemenuhan hak rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas. Kasus tersebut adalah Putusan Nomor 14/JN/2018/MS-Bna, Putusan Nomor: 287/Pid.Sus/2018/PN, Putusan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bna, Putusan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2015/PN-BNA, Putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2015/PN-BNA, dan Putusan Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2015/PN-BNA. Rehabilitasi dalam hukum pidana erat kaitannya dengan putusan bebas, karena pada hakikatnya rehabilitasi merupakan hak, oleh karena itu para hakim hendaknya selalu mencantumkan tentang rehabilitasinya dalam amar putusannya. Hal ini dijelaskan pada point ke empat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 1985, yaitu menjelaskan tentang permohonan rehabilitasi terdakwa yang telah dilepas atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Kemudian, mengenai putusan bebas yang diberikan oleh pengadilan jika dari hasil pemeriksaan sidang terdakwa dan berpendapat atas perbuatannya dinyatakan terbukti tidak bersalah yang juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu pasal 191 ayat (1). Disarankan Kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat ketentuan berupa Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas oleh pengadilan dengan melibatkan media massa atau surat kabar di daerah hukum pengadilan yang memberikan putusan bebas pada tingkat pertama tersebut. Urgensi pemenuhan hak rehabilitasi nama baik perlu melibatkan peran serta media massa atau surat kabar sehingga membuat nama terdakwa yang telah tercemar tersebut menjadi pulih kembali secara maksimal dan terhadap biaya-biaya yang timbul akibat publikasi menggunakan media massa di tanggung oleh negara. Kata Kunci: Rehabilitasi; Pemulihan Nama Baik; Putusan Bebas

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)

STUD KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR 0200/PDT.G/2015/MS-BNA TENTANG HAK ASUH ANAK OLEH AYAH SETELAH PERCERAIAN (SAIFUL RAHMAN, 2018)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM (T. Nanda Aditya Munandar, 2016)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA FARAID DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO (M. Syukri, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy