//
PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DALAM REHABILITASI HUTAN |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | TIARA REZEKI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK TIARA REZEKI PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH 2020 ACEH DALAM REHABILITASI HUTAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii 58), pp., bibl., tabl., app. Kurniawan, S.H., LL.M. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan, bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Dalam undang-undang sebelumnya, pengelolaan hutan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pelaksanaan rehabilitasi hutan berpatokan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Intensif, Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Melihat keadaan tutupan hutan Aceh yang semakin berkurang setiap tahunnya, membuat Pemerintah Aceh dalam melaksanakan kewenangannya mengelola hutan mengalami kesulitan merehabilitasi kawasan hutan yang mengalami kerusakan. Diakhir tahun 2019 tutupan hutan Aceh hanya tersisa 2.989.212 hektare. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini betujuan untuk mengkaji pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dalam merehabilitasi hutan di Aceh, apa saja hambatan yang dialami Pemerintah Aceh dalam melaksanakan kewenangan tersebut, serta bagaimana upaya Pemerintah Aceh dalam menghadapi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Analisis dari penelitian ini dilakukan dengan mengolah data kepustakaan serta data lapangan dengan mewawancarai informan dan responden. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan rehabilitasi oleh Pemerintah Aceh belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan karena adanya beberapa hambatan diantaranya, laju kerusakan hutan yang tidak setara dengan masa rehabilitasi hutan yang sudah rusak, kurangnya kompetennya sumber daya manusia dalam pelestarian dan perlindungan hutan, dan belum terbentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk mengajukan kepada Pemerintah Pusat agar segera membentuk Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI DI KABUPATEN ACEH UTARA (AZRINA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |