//
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN BANDING NOMOR: 368/PID.SUS-LH/2019/PT MDN TENTANG MENYURUH MELAKUKAN DAN MENDANAI PEMBALAKAN LIAR SECARA LANGSUNG |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | SITI HAMIZAH NABILA DAULAY - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK SITI HAMIZAH NABILA DAULAY, 2020 Nursiti, S.H., M.Hum. Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyebutkan pada huruf a “orang perseorangan yang dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah” dan pada huruf c “orang perseorangan yang dengan sengaja mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung” merupakan dasar hukum yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada perkara Nomor: 368/Pid.Sus- LH/2019/PT.Mdn. Penulisan bertujuan untuk menganalisis Putusan Banding Pengadilan Tinggi Nomor : 368/ Pid.Sus-LH/2019/PT.Mdn, yaitu terkait dengan penerapan pasal dan bentuk dakwaan yang digunakan Jaksa Penuntu Umum serta putusan yang dijatuhi oleh hakim dibawah pidana minimum. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif dengan pendekatan Studi Kasus. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan, yaitu berupa buku-buku, dokumen-dokumen, dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dari Putusan Banding Pengadilan Tinggi Nomor: 368/Pid.Sus-LH/2019/PT.Mdn. Penelitian ini dilakukan dengan serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah peraturan perundang-undangan serta wawancara yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil analisis putusan menunjukkan Jaksa Penuntut Umum keliru dan tidak cermat dalam menetapkan dasar hukum dan bentuk dakwaannya, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan bentuk dakwaan subsidair agar mencegah terabaikannya pasal-pasal yang semestinya dibuktikan sehingga dapat dipastikan juga bahwa dasar hukum yang digunakan sudah tepat. Mengenai Hakim dalam perkara ini agar memuat lebih rinci segala pertimbangan yang menjadi dasar putusan tersebut. Diharapkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini khususnya Jaksa dan Hakim agar dapat lebih memperhatikan tujuan hukum dalam membuat suatu putusan yang berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENILAIAN AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR DAN PERAMBAHAN KAWASAN TAMAN HUTAN RAYA BUKIT BARISAN PROVINSI SUMATERA UTARA (Serlinta Bangun, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |