//

IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (STUDI TENTANG PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang EKAMARLINA PUTRI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK EKAMARLINA PUTRI, IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA 2020 ACEH NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (STUDI TENTANG PEMBONGKARAN BANGUNAN GEDUNG DI KOTA BANDA ACEH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 70), pp,. bibl., app. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.HUM. Pasal 81 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa terdapat larangan mendirikan, memperluas, merubah, dan memperbaiki/merehab suatu bangunan apabila tidak memiliki surat IMB atau bangunan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat ditentukan, akan tetapi dalam kenyataannya di Kota Banda Aceh terdapat beberapa bangunan gedung yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Sehingga dampak dari bangunan gedung tersebut meresahkan serta membahayakan masyarakat yang berada disekitarnya. Berdasarkan permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah kewenangan pemerintah dalam pembongkaran paksa bangunan gedung, bagaimanakah Implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung, apa saja hambatan dan upaya dalam mengimplementasikan Qanun tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Dengan melakukan penelitian lapangan melalui wawancara kepada responden dan informan, serta menganalisis data kepustaan yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pemerintah berwenang mengeluarkan surat perintah pembongkaran paksa, apabila pemilik tidak membongkar sendiri bangunannya, dalam mengimplementasikan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung belum sepenuhnya dilaksanakan. Hal ini dapat di lihat dari pelanggaran terhadap ketentuan Qanun ini dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan. Bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi administrasi, sanksi pertama adalah peringatan tertulis, selanjutnya Dinas PUPR mengeluarkan surat teguran agar mengurus IMB, apabila tidak di indahkan, maka Walikota mengeluarkan surat teguran yang berisi perintah pembongkaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan, dan apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan surat tersebut, maka Walikota akan mengeluarkan surat perintah bongkar paksa. Hambatan yang terjadi dikarenakan kurangnya pengawasan, aparat penegak hukum yang kurang tegas, kurangnya kesadaran dari masyarakat, serta kurangnya sarana dan prasarana. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah memperketat pengawasan, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk secara continue melakukan pengawasan, memberikan sangsi tegas kepada pelanggar agar mendadatkan efek jera dan patuh terhadap aturan, pimpinan sebagai pengambil kebijakan harus melindungi masyarakat terhadap kerisauan yang mereka rasakan.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS BIAYA REHABILITASI DAN TINGKAT KERUSAKAN BANGUNAN GEDUNG DPRD KOTA SABANG (Rahmah Fitria, 2015)

IDENTIFIKASI KERUSAKAN DAN ESTIMASI BIAYA PERAWATAN GEDUNG JURUSAN TEKNIK MESIN FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SYIAH KUALA (PUTRI SARAH RASEUKY, 2020)

KAJIAN PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MEURAXA KOTA BANDA ACEH (SITI AMALIZA RIDWAN, 2019)

PERENCANAAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS SAMUDRA LANGSA (IRMALIA, 2020)

BANDA ACEH CONVENTION CENTER (Rini Andika, 2014)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy