//

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO NOMOR 140/PID.SUS/2019/PN.BKO TENTANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD NOVAL - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MUHAMMAD NOVAL, 2020 M. Iqbal, S.H., M.H., Pada Putusan Nomor 140/Pid.Sus.2019/PN.Bko, terdakwa Siin alias In Bin Safarudin didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif Pasal 114 ayat (1) UU. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (1) UU. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam Putusan ini terdakwa dihukum 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1), namun fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa menggunakan narkotika tersebut untuk dirinya sendiri dan tidak ada maksud untuk menguasai narkotika tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan adanya ketidaktepatan Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang didakwakan, dan upaya rehabilitasi bagi terdakwa dalam putusan Nomor 140/Pid.Sus/2019/PN.Bko yang belum terlaksana. Penelitian ini bersifat studi kasus yang termasuk dalam penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan dengan maksud memperoleh bahan hukum sekunder, yaitu melalui serangkaian membaca, mengutip, menelaah teori serta pendapat tentang hal yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan bahan hukum primer merupakan putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdakwa adalah penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, namun Jaksa Penuntut Umum tidak menerapkan Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebabkan Jaksa Penuntut Umum kurang tepat dalam menetuka pasal yang didakwakan, sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak terpenuhinya syarat materil surat dakwaan sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang menyebabkan dakwaan batal demi hukum. Pada perkara ini yang menjadi niat atau tujuan terdakwa menguasi atau memiliki narkotika adalah untuk terdakwa gunakan sendiri sehingga terdakwa dapat mengajukan rehabilitasi untuk kesembuhan dan pemulihan kondisi fisik terdakwa dari ketergantungan narkotika. Diharapkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar dapat menerapkan pasal yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap terdakwa dalam menjalani proses hukum.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 96/PID.SUS/2016/PN.LSM TENTANG TINDAK PIDANA MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I (RITA MAULIDA, 2018)

TINDAK PIDANA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MELVA ARIANI, 2019)

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO NOMOR 140/PID.SUS/2019/PN.BKO TENTANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI ATAU MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (MUHAMMAD NOVAL, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 293/PID.SUS/2018/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA (REZKHY ADAMI, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 90/PID.SUS/2016/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Faisal Rizki Rahim, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy