//
PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN ACEH BARAT TERHADAP PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN TUMPAHAN BATUBARA DI KECAMATAN MEUREBO KABUPATEN ACEH BARAT |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ZULFAN ADICITRA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pencemaran tumpahan batubara yang sudah mencemari pantai di Aceh Barat ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat. Yang mana dalam Qanun Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2013 menjelaskan bahwa pengawasan dan pengendalian di bidang teknis lingkungan hidup Aceh Barat dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat, namun kenyataannya pencemaran tumpahan batubara masih sering terjadi di wilayah Aceh Barat, Hal ini disebabkan karena pengawasan dan pengendalian yang dilakukan masih relatif kurang. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat terhadap pengawasan dan pengendalian pencemaran tumpahan batubara di Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat dan mengetahui faktor yang menghambat DLH dalam melaksanakan Perannya. Teori yang digunakan adalah Teori Pengawasan. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Analisis dilakukan secara kualitatif, selanjutnya data tersebut diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat terhadap pengawasan dan pengendalian pencemaran tumpahan batubara di Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat belum berjalan maksimal dikarenakan masih tersisanya tumpahan batubara di pesisir pantai Peunaga Pasi dan Peunaga Ujung, serta pembersihan tumpahan batubara yang hanya sekedar saja dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat. Faktor Hambatan yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Adalah kurangnya sarana dan prasarana, terbatasnya tenaga professional sesuai dengan teknis atau SDM yang belum memadai, kurangnya kepedulian masyarakat atau partisipasi dari masyarakat terhadap permasalahan lingkungan dan anggaran yang masih relatif kecil. Disarankan pengawasan dan pengendalian perlu ditingkatkan dari segi SDM, sarana dan prasarana, mendorong kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup serta koordinasi dengan pemerintah daerah masalah anggaran. Kata Kunci: Pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup, Pencemaran Lingkungan | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA TIDAK MELAKUKAN PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BAHAN BAHAYA DAN BERACLN (B3) IERHADAP LINGKUNGAN IIIDUP (SUATU PENCLITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BARAT) (NAJI BULLAH, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |