//
TINDAK PIDANA PENIPUAN CALON JAMAAH UMRAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Desy Delvayanti - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Desy Delvayanti 2020 Mukhlis, S.H., M.Hum. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Namun di wilayah Bireuen telah terjadi kasus penipuan berkedok jasa perjalanan umrah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan calon jamaah umrah yang terjadi di Wilayah Hukum Polres bireuen, Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Penipuan Calon Jamaah Umrah dan mengetahui hambatan dan upaya penegak hukum dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Calon Jamaah Umrah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris, dengan berfokus kepada data yang didapatkan di lapangan sebagai data pokok dan sebagai tambahanya mengunakan data kepustakaan, untuk selanjutnya di analisis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan calon jamaah umrah di Bireun adalah Penipu yang telah terlatih, Kurangnya pendidikan konsumen, Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum dan Tidak adanya saksi tegas terhadap pelaku penipuan. Hambatan bagi penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana penipuan tindak pidana penipuan calon jamaah umrah di Bireun adalah banyaknya korban penipuan yang tersebar bukan pada satu daerah yang sama dan penangkapan tersangka penipuan. Upaya Penegak Hukum Dalam Pencegahan Penanggulangan Kasus Penipuan Terhadap Jamaah Umrah di Kabupaten Bireuen adalah dengan melakukan sosialisasi, memberikan peringatan kepada masyarakat dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas jasa perjalanan umrah palsu. Disarankan kepada calon jamaah umrah untuk teliti dan ditemani oleh kerabat yang telah berpengalaman untuk memilih jasa perjalanan umrah yang akan dipakai. Disarankan kepada penegak hukum untuk lebih meningkatkan kerjasama dalam hal memberantas jasa perjalanan palsu. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CARA SUMBANGAN (SUATUPENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DI KOTA LHOKSEUMAWE) (SALWA FITRIA, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |