//
PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGUNJUNG RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH. |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | FITRAH IRSHADI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK FITRAH IRSHADI, 2020 Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pengunjung Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. (Suatu Penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (V,58),pp.,bibl.,tabl. NURSITI, S.H., M.Hum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 20 ayat (2), menjelaskan bahwa, “Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya ditetapkan oleh kepala Rutan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apa saja bentuk pelanggaran dan jenis sanksi yang diterapkan terhadap pengunjung yang melanggar aturan di Rutan, menjelaskan faktor penyebab terjadinya pelanggaran aturan di Rutan dan menjelaskan Bagaimana efektifitas pemberian sanksi terhadap narapidana dan tahanan yang melakukan pelanggaran aturan di Rutan. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi di Rutan kelas IIB Banda Aceh adalah pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat. Jenis- jenis sanksi yang dijatuhkan adalah memberikan teguran, penyitaan barang atau benda yang dilarang masuk kedalam steril area Rutan, Kemudian pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi pidana karna mencoba menyelundupkan narkotika kedalam Rutan. Adapun faktor penyebabnya adalah over kapasitas, Kurangnya pemahaman dan kesadaran dari pengunjung yang hendak berkunjung di Rutan dan kelalaian dari petugas. Sejauh ini upaya-upaya yang dilakukan oleh petugas pengamanan, Kepala Satuan Pengamanan Rutan maupun oleh Kepalah Rutan Kelas IIB Banda Aceh sendiri belum memberikan efek yang begitu maksimal. Dengan masih banyak terjadinya pelanggaran aturan kunjungan ditahun-tahun terakhir. Petugas selalu berupaya keras untuk dapat menciptakan keamanaan dan ketertiban dalam melaksanakan layanan kunjungan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.. Disarankan kepada pemerintah pusat yaitu Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui direktorat jenderal pemasyarakatan dan pemerintah daerah yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Aceh melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan agar mengupayakan penyedian lahan untuk pembangunan Rumah Tananan Negara yang dapat menampung narapidana dan tahanan yang telah over kapasitas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh, sehingga dapat mengurangi tingkat terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN MENYIMPAN UANG SECARA TIDAK SAH DI RUTAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (IVAN MAULANA, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |