//
TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA LIAR BERUANG MADU (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI MEULABOH) |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | MUHAMMAD NURCAHYADI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pada Pasal 21 ayat (2) sub a Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (UU KSDAE) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Setiap orang yang melakukan tindak pidana pada pasal 21 ayat (2) akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU KSDAE yaitu “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab dilakukannya tindak pidana memperniagakan beruang madu, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana memperniagakan beruang madu serta untuk mengetahui upaya dan hambatan dalam penanggulangan tindak pidana memperniagakan beruang madu. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian dijelaskan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana memperniagakan beruang madu yaitu faktor keresahan dari masyarakat akibat masuknya beruang madu ke wilayah perkebunan, faktor permintaan atau Supply and Demand, faktor ekonomi masyarakat dan faktor lemahnya penegakan hukum. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah melalui media informasi dan komunikasi guna memberikan penawaran harga untuk dibeli lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dan upaya para penegak hukum dalam pelaksanaan penegakan tindak pidana satwa liar dilindungi adalah dengan melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan yaitu dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat terhadap satwa liar yang dilindungi dan melakukan koordinasi antara pihak BKSDA dan Kepolisian Resor Aceh Barat. Disarankan kepada pihak aparat kepolisian dan BKSDA untuk memberikan edukasi atau pengetahuan terkait dengan pentingnya menjaga sumber daya alam dan ekosistemnya serta doktrin untuk tidak melakukan tindak pidana memperniagakan satwa liar yang dilindungi salah satunya beruang madu. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI JENIS LANDAK DAN PENEGAKAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT) (Rudika Zulkumar, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |